LSM – caturclubsimalingkar.com
Jojor R. Sitorus mantan Bendahara Pegawai Agraria, didakwa perbuatan korupsi Proyek Pengembangan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008, pada Kantor BPN Kabupaten Kota, di Sumut, Kamis (3/6) oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan dan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Tadilina yang sebelumnya di tuntut selama 2 tahun 6 bulan. Tindakan terdakwa wajib mengembalikan kekurangan uang Negara sebesar 35 juta, bila terdakwa tidak dapat membayarnya maka harta benda yang dimiliki akan disita, dan nantinya bakal dilelang. Namun apabila masih terdapat kekurangannya sistematis terdakwa menggantinya melalui hukuman penjara 4 bulan karena perbuatan terdakwa secara nyata dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) pasal 18 UU No. 3i tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jelas Ketua Majelis Hakim tersebut. 007