CCS.COM (Medan)
Presiden PHP, HMK Aldian Pinem, SH, MH mengimbau penegak hukum dan pengurus LSM supaya melakukan pemantauan, pengawasan, pengumpulan data, dan penyaluran anggaran yang disalurkan pemerintah pusat, pemprovsu dan pemerintah Karo dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat pengungsi letusan Gunung Sinabung.
“Dalam penyaluran anggaran bencana alam, menurut pantauan LSM PHP yang perlu diawasi antara lain jumlah pengungsi yang digelembungkan, sarana dan fasilitas, biaya transportasi penggunaan BBM, penggunaan obat medis, lokasi penampungan dengan jumlah pengungsinya dan jenis bantuan yang diterima dari pemerintah ataupun individu” kata Pinem pada wartawan, Rabu (1/9) di Medan.
Untuk lebih telitinya lagi penggunaan obat medis untuk pengungsi Sinabung harus dilakukan penelitian agar tidak terjadi penggelembungan, begitu juga biaya transportasi penggunaan BBM atau rental mobil harus didukung dengan data yang akurat dan dapat diterima sesuai fakta dilapangan.
Berpedoman dari analisa tersebut, lanjut Pinem, karena sifat penyaluran anggaran tidak permanent terhadap subjek yang menerima uang atau barang karena domisili pengungsi berpindah-pindah tanpa ada pendataan permanent pengungsi, biasanya dalam hal ini sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi, diminta kepada mereka yang menyalurkan bantuan pengungsi Sinabung harus bersikap hati-hati sesuai dengan aturan mainnya.
Untuk itu dihimbau kepada mereka yang menyalurkan bantuan pengungsi Sinabung agar tidak menyelewengkan bantuan tersebut, karena perbuatan itu dapat diancam dengan pasal 2 ayat (2) Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan “setiap orang yang melakukan korupsi terhadap bantuan bencana alam dapat dihukum mati”.“Mengingat ancaman hukuman mati ini sangat berat, maka sudah saatnya penegak hukum dan pengurus LSM di Kabupaten Karo melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan pengungsi Sinabung dari segala bentuk penyimpangan dan selanjutnya mengusut dengan tegas mereka yang berperan aktif melakukan praktek korupsi tersebut”, imbuh Pinem. 007
Presiden PHP, HMK Aldian Pinem, SH, MH mengimbau penegak hukum dan pengurus LSM supaya melakukan pemantauan, pengawasan, pengumpulan data, dan penyaluran anggaran yang disalurkan pemerintah pusat, pemprovsu dan pemerintah Karo dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat pengungsi letusan Gunung Sinabung.
“Dalam penyaluran anggaran bencana alam, menurut pantauan LSM PHP yang perlu diawasi antara lain jumlah pengungsi yang digelembungkan, sarana dan fasilitas, biaya transportasi penggunaan BBM, penggunaan obat medis, lokasi penampungan dengan jumlah pengungsinya dan jenis bantuan yang diterima dari pemerintah ataupun individu” kata Pinem pada wartawan, Rabu (1/9) di Medan.
Untuk lebih telitinya lagi penggunaan obat medis untuk pengungsi Sinabung harus dilakukan penelitian agar tidak terjadi penggelembungan, begitu juga biaya transportasi penggunaan BBM atau rental mobil harus didukung dengan data yang akurat dan dapat diterima sesuai fakta dilapangan.
Berpedoman dari analisa tersebut, lanjut Pinem, karena sifat penyaluran anggaran tidak permanent terhadap subjek yang menerima uang atau barang karena domisili pengungsi berpindah-pindah tanpa ada pendataan permanent pengungsi, biasanya dalam hal ini sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi, diminta kepada mereka yang menyalurkan bantuan pengungsi Sinabung harus bersikap hati-hati sesuai dengan aturan mainnya.
Untuk itu dihimbau kepada mereka yang menyalurkan bantuan pengungsi Sinabung agar tidak menyelewengkan bantuan tersebut, karena perbuatan itu dapat diancam dengan pasal 2 ayat (2) Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan “setiap orang yang melakukan korupsi terhadap bantuan bencana alam dapat dihukum mati”.“Mengingat ancaman hukuman mati ini sangat berat, maka sudah saatnya penegak hukum dan pengurus LSM di Kabupaten Karo melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan pengungsi Sinabung dari segala bentuk penyimpangan dan selanjutnya mengusut dengan tegas mereka yang berperan aktif melakukan praktek korupsi tersebut”, imbuh Pinem. 007