Medan (Penamedia CCS)
Gelar persidangan perdana Ramli Lubis mantan Walikota Medan bakal dilaksanakan pada 9 November di Pengadilan Negeri Medan, perkara korupsi Ruilslag Kebun Binatang Medan.
Humas PN Medan Ahmad Guntur, SH mengatakan, Kamis (28/10), persidangan kasus Ramli secepatnya digelar setelah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Medan ke PN. Medan, Ahmad Guntur menambahkan, sidang itu nantinya dipimpin oleh Hakim Ketua Sugianto, SH dengan anggota Lely Wati, SH beserta Ahmad Guntur, SH Berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan.
Sidang tersebut kemungkinan akan digelar di ruang utama lantai I. Kasi Pidsus dari Kejari Medan Dharma Bela TIMSZ mengatakan, persidangan nanti akan dikawal oleh berbagai Jaksa Gabungan, baik dari Kejagung, Kejati SU, serta Kejari Medan dalam kasus tidak pidana korupsi Ruilslag yang dilakukan tersangka Ramli pada saat menjabat sebagai Sekda pada tahun 2004 sehingga Negara telah dirugikan sekitar Rp. 13M. Dan modus yang digunakan adalah membayar dibawah NJOP yang telah ditentukan dan dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam pidana korupsi. 007
Home
»
»Unlabelled
» Gelar Persidangan Ramli Lubis 9 November di PN. Medan