Medan (Pena Media CCS)
Sidang vonis Jhon Eron Lumbangaol, SE kasus protap tanggal 2o September 2010 di Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Majelis Hakim oleh Kawit Rianto, SH. Jhon Eron Lumbangaol dinyatakan tidak terbukti bersalah/bebas.
Namun usai sidang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windu Swandy, SH menyatakan kepada Pena Media CCS kasasi. 007