Siantar (Pena Media CCS)
Seorang ibu rumah tangga GJ. Br (39) terbukti menghilangkan nyawa suami tercintanya Suhelmi Chaniago (43) dengan cara kekerasan meremas alat vital korban. Dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematang Siantar (6/9). Terdakwa yang tinggal satu atap bersama suaminya di Tanah Jawa Kecamatan Siantar Barat Kota, Kota Pematang Siantar. Diyakini Jaksa Siti Manullang, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan aksi pembunuhan terhadap saksi korban hingga jadi tewas jumat 5 Maret 2010 jam (02.00 Wib) didalam rumah terdakwa. Bermula hingga berujung pertengkaran antar korban dan terdakwa 4 Maret 2010 pukul 16.00 Wib. Saat itu korban dengan terdakwa ada mengucapkan kata-kata tidak senonoh berupa penghinaan, yang membuat perasaan sanubari terdakwa spontan tersinggung, kemudian malam kejadian itu korban lagi-lagi membuat keributan yang sama pukul 02.00 Wib sambil menuding terdakwa sebagai type perempuan liar, padahal sosok kondisi korban saat itu sudah mengidap penyakit lumpuh. Terdakwa tak sanggup lagi menahan amarahnya lalu mendekati korban dengan sekuat tenaga ala kekerasan kemudian meremas bagian terlarang berupa alat vital korban hingga jadi meninggal dunia.
Untuk mendengar nota pembelaan pengacara terdakwa Hikmat Anita Siregar, SH, sidang bakal digelar kembali pekan depan ditempat yang sama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Munte, SH anggota Dina Hayati, SH, Mardison, SH serta dibantu panitra Bobby C Nainggolan, SH. 007