Medan (Penamedia CCS)
Jhon Eron Lumbangaol, SE (51) berdomisili tempat tinggal di Medan, mantan anggota DPRD Sumut dari (F-PDIP) akan divonis 20 September mendatang di PN. Negeri Medan yang akan di ketuai Majelis Hakim Kawit Rianto, SH dengan agenda pembacaan Vonis terhadap panitia pemrakarsa pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap).
Jhon Eron Lumbangaol, SE (51) berdomisili tempat tinggal di Medan, mantan anggota DPRD Sumut dari (F-PDIP) akan divonis 20 September mendatang di PN. Negeri Medan yang akan di ketuai Majelis Hakim Kawit Rianto, SH dengan agenda pembacaan Vonis terhadap panitia pemrakarsa pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap).
Terdakwa Jhon Eron, SE sudah dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Windu Swondy, SH dalam sidang 2 Agustus yang lalu, melanggar pasal 164 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana menurut JPU terdakwa Jhon Eron bersama panitia dan pendukung protap melakukan aksi unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumut pada hari selasa (3 Februari 2009) yang mengakibatkan meninggalnya ketua DPRD Sumut Drs. H. Abdul Azis Angkat.