Medan (Penamedia CCS)
Pajak Reklame suatu bagian dari sumber pendapatan asli daerah Pemko Medan, tapi apa yang terjadi bila dikorupsi oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) awal Tahun 2010 yang menyebabkan kerugian Negara adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JOB) Kota Medan yang sudah habis masa kerjasamanya yang tidak diperbaharui tahun 2001 sampai tahun 2006. Sementara reklamenya tidak diturunkan menyebabkan kerugian kas daerah sebesar Rp. 1.544.360.000,- (Satu milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atas pendapatan pajak reklame dan retribusi penggunaan kekayaan daerah. Pengusaha periklanan sudah disurati kata R. Bindo Saragih (Asisten Pidana Khusus Kejatisu) yang melakukan kerjasama dengan Pemko Medan.
Sudah berkali-kali masih dipanggil baik dari Dinas Pertamanan Pemko Medan, tapi sampai hari ini Kejatisu belum menentukan tersangkanya.
Akibat adanya permainan di tubuh Dinas Pertamanan Kota Medan yang menelola periklanan merugikan Negara sebesar Rp. 18,4 M (Barat)
Home
»
»Unlabelled
» Benarkah Akan Ada Tersangka Korupsi Pajak Reklame Pemko Medan