Medan (Penamedia CCS)
Bangunan yang masih berdiri di Jl. Gagak Hitam adalah bangunan yang menyerobot tanah Pemko Medan. Jadi sudah dapat dibilang bangunan yang masih berdiri itu dikategorikan bangunan liar dan wajib dibongkar.
Masalahnya kenapa sampai sekarang bangunan itu masih berdiri dan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan tidak membongkarnya yang sudah nyata-nyata menyerobot tanah Negara yang dikuasai Pemko Medan selebar 6 meter.
Adanya desas desus di kantor TRTB Medan mengatakan ada orang maha sakti di Kota Medan dibalik pemilik bangunan yang sudah mencuri tanah Negara, membuat bangunan itu tetap berdiri pasti Ahmad Basyaruddin Kepala Bidang Pengendalian dan pemanfaatan ruang Dinas TRTB tak punya gigi untuk mengeksekusi lahan tersebut (Barat)
Home
»
»Unlabelled
» Siapa Yang Berani Beking Bangunan Jl. Gagak Hitam