Medan, Penamedia CCS - Setelah diresmikannya keberadaan Pengadilan Tipikor Medan baru-baru ini, Drs. Taufik Mantan Kepala Keuangan Pemkab Langkat yang kedua duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan.
Rabu (1/6) Bupati Nias Binahati kembali digelar persidangannya dengan agenda mengajukan 5 orang saksi, masing-masing Rudi Ahmadi, Yuliaro Gea, Baziduhu Ziliwuy, Temazo Harefa, Lenny B. Bahea/Istri Binahati dan mengundurkan diri jadi saksi.
Persidangan tersebut berlangsung dari pukul 14.00 Wib hingga dilanjutkan pukul 19.00 Wib. Sedangkan Drs. Taufik Mantan Kepala Keuangan Pemkab Langkat yang juga pengelola wisata Bukit Lawang, sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU setebal puluhan halaman, yang diketuai Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, SH, M.Hum dengan anggota Ttirta Winata, SH, Merry Purba, SH, masing-masing Hakim Adhoc. Dan terdakwa dikenakan pidana korupsi sesuai laporan audit, karena memperkaya diri sendiri dan bersama-sama dengan orang lain hingga negara dirugikan 1.7 M hingga sidang selanjutnya akan digelar Rabu (8/1) denga agenda esepsi sesuai pengajuan keberatan Penasehat Hukum terdakwa.
Menurut narasumber dari para pengunjung sidang tipikor PN. Medan, Nagur (50) mengatakan kepada Penamedia CCS, sidang tipikor belum seumur jagung keberadaannya, yang duduk di kursi pesakitan sudah bertambah menjadi dua orang, sosok demikian tidak perlu ditiru, ingat keluarga, anak dan istri, ujar Nagur. goldo
Home
»
»Unlabelled
» Drs. Taufik Mantan Kepala Keuangan Pemkab Langkat Yang Kedua Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Medan