Pematang Siantar, Penamedia CCS - Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak terbukti melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dituduhkan mantan pengacaranya dalam sengketa Pilkada Simalungun, Refly Harun beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum JR Saragih, Rever Harianja kepada wartawan di Pematang Siantar mengatakan, keputusan yang menyatakan Bupati Simalungun itu tak terbukti melakukan suap pada hakim MK, diumumkan Majelis Kehormatan Hakim MK di Jakarta, Jumat (11/2) siang.
"Hasil penelitian dan pemeriksaan dilakukan majelis kehormatan hakim MK, beranggotakan 8 orang, masalah dugaan suap yang dituduhkan Refly Harun dilakukan Bupati Simalungun pada hakim MK dalam perkara sengketa Pilkada Simalungun dan dugaan pemerasan dilakukan salah seorang hakim MK kepada JR Saragih, tidak terbukti sama sekali, hingga masalah itu dianggap selesai," ujar Harianja.
Harianja menambahkan, dengan adanya keputusan itu, pihaknya berharap MK berkoordinasi dengan KPK untuk menghentikan penanganan kasus itu, karena tidak dapat dibuktikan ada tindak pidana dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun.
Pihaknya mendorong Ketua MK sebagai pelapor kasus itu mencabutnya ke KPK, karena tidak ada bukti Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih melakukan suap terhadap hakim MK, ujar Harianja. Harianja mengatakan, juga mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan laporan pencemaran nama baik dilakukan Refly Harun terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, karena tuduhan terhadap hakim MK tidak terbukti.
Sekretaris Tim Pemenangan JR-NUR, Pardomuan Nauli Simanjuntak didampingi Albert Pane, Riduan Manik, menyatakan, mereka sebelumnya sudah yakin keputusan majelis kehormatan hakim MK itu, karena dalam sengketa Pilkada Simalungun pihaknya tidak melakukan suap untuk memenangkan perkara itu. 007
Home
»
»Unlabelled
» Bupati Simalungun Tidak Terbukti Suap Hakim MA