Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRDSU, Saleh Bangun,didampingi para Wakil Ketua DPRDSU, Chaidir Ritonga, Muhammad Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Hadir pula Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Ketua Badan Legislasi, Drs. Biller Pasaribu dalam laporannya pada rapat paripurna menyampaikan, ada 15 Ranperda yang disetujui menjadi Prolegda. Enam usulan perlu dikaji lebih lanjut dan lima usulan Ranperda ditolak. Ke-15 usulan Ranperda yang disetujui menjadi Prolegda, kata Biller Pasaribu, adalah Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Sumut, Ranperda tentang Usaha Perikanan di Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang Pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu, Ranperda tetang Penanaman Modal, Ranperda te
ntang Kepariwisataan, Ranperda tentang Program Pembangunan Kesejahteraan Rakyat terpadu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010,
Ranperda tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah tahun 2011, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012, Ranperda tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Ranperda tentang Pengelolaan Panas Bumi, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ranperda tentang perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa menjadi Rumah Sakit Jiwa DR H. Ildrem.
Adapun usulan Ranperda yang perlu dikaji lebih lanjut, papar Biller, adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang Waktu dan Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
Sedangkan usulan Ranperda yang ditolak adalah tentang Pemberian Nama Bandar Udara Kualanamu, Ranperda tentang Retribusi Plat Nomor Kendaraan Bermotor terhadap Nomor Pilihan di Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang Kawasan Danau Toba, Ranperda tentang Jam Belajar Siswa dan Perda No.4 Tahun 2008 tentang Gelandangan dan Pengemis.
Seusai penyampaian laporan Balegda, masing-masing fraksi memberikan pendapat fraksi. Kesimpulan akhirnya adalah prolegda tahun 2011 disahkan oleh DPRD Sumatera Utara. (Barat)