Penamedia Ccs, Medan. Setelah menjalani pemeriksa selama 1×24 jam, 97 orang yang diamankan aparat gabungan TNI-AD dan Polresta Medan dari lokasi perjudian di Pemandian Alam, Desa Tuntungan II, Medan Tuntungan, cuma satu yang dijadikan tersangka dan ditahan yakni FD (43), tersangka bandar warga Jakarta. Selebihnya, 96 orang dilepas oleh polisi, Sabtu (9/4).
“Yang kita tahan dan jadikan tersangka hanya 1 orang yakni FD (43), warga Jakarta. FD dijadikan sebagai tersangka karena menjadi bandar,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/4).
Ketika ditanyai mengenai pemilik lokasi, Tagam Sinaga menuturkan, pihaknya belum memintai keterangan dan belum memanggil pemiliknya berinisial SS. “Pemiliknya SS belum kita panggil dan belum ada kita mintai keterangan karena saat dilakukan penggerebekan, SS tidak berada di lokasi,” tuturnya.
Tagam Sinaga menambahkan, kasus tersebut akan secepatnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah BAP-nya lengkap, kasus tersebut akan kita kirimkan secepatnya ke JPU,” tambahnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, Tagam Sinaga mengatakan, semuanya sudah diamankan. “Semua barang bukti yang ada sudah kita amankan. Dari 3 mobil, 1 diantaranya masih kita sita dan kita amankan karena diduga mobil tersebut dijadikan untuk menyimpan barang bukti ketika dilakukan penggerebekan. Mobil itu merupakan milik bandar FD dan masih berada di Polresta Medan,” ungkapnya. Barat
“Yang kita tahan dan jadikan tersangka hanya 1 orang yakni FD (43), warga Jakarta. FD dijadikan sebagai tersangka karena menjadi bandar,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/4).
Ketika ditanyai mengenai pemilik lokasi, Tagam Sinaga menuturkan, pihaknya belum memintai keterangan dan belum memanggil pemiliknya berinisial SS. “Pemiliknya SS belum kita panggil dan belum ada kita mintai keterangan karena saat dilakukan penggerebekan, SS tidak berada di lokasi,” tuturnya.
Tagam Sinaga menambahkan, kasus tersebut akan secepatnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah BAP-nya lengkap, kasus tersebut akan kita kirimkan secepatnya ke JPU,” tambahnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, Tagam Sinaga mengatakan, semuanya sudah diamankan. “Semua barang bukti yang ada sudah kita amankan. Dari 3 mobil, 1 diantaranya masih kita sita dan kita amankan karena diduga mobil tersebut dijadikan untuk menyimpan barang bukti ketika dilakukan penggerebekan. Mobil itu merupakan milik bandar FD dan masih berada di Polresta Medan,” ungkapnya. Barat