Penamedia CCS, Medan - Sebaiknya Walikota Medan memberi ganti rugi pada masyarakat, jika ingin menggusur bangunan jalan Gagak Hitam. Hasil pantauan Pena Media CCS, Adanya surat dari camat sunggal
Pahri yang akan menggusur bangunan jalan yang ada di Raolen jalan, Surat Camat Sunggal ditujukan pada warga Swandik(59) yang mendiami tanah setapak dengan bangunan seadanya beserta istri dan dua anaknya yang sudah berumah tangga dan cucu.
Hasil perjumpaan dengan pak camat, masyarakat tidak mendapat ganti rugi kata pak camat: "kalian sudah lama tinggal ditanah tersebut. Apalagi, masak minta ganti rugi. Sudah lama ditempat tersebut tidak dipungut sewa menyewa" ujar camat pada warga.
Padahal bangunan yang diroilen jalan di gagak hitam bukan hanya bangunan pak Swandik saja. Banyak bangunan yang memakai roilen jalan di jalan Gagak Hitam, kenapa hanya bangunan pak Swandik yang kena gusur?
Sebaiknya ada persamaan hukum pada masyarakat di kota Medan terutama yang ada di jalan Gagak Hitam. Dan lebih baik lagi kalau Pemko Medan ingin memperindah jalan gagak hitam berlaku pada semua bangunan yang memakai Roilen jalan, di jalan Gagak Hitam. Agar masyarakat menyadari semua masyarakat sama haknya di Pemko Medan.(Barat)
Home
»
»Unlabelled
» Walikota Medan Akan Gusur Bangunan Jalan Gagak Hitam