Penamedia CCS, Medan – Empat hakim adhoc yang dinyatakan lulus tes oleh tim dari Mahkamah Agung, masing-masing Rodslwony SH., L. Tobing SH., Tirta Winata SH., Merry Purba SH., Keempat hakim adhoc tersebut resmi menjabat sebagai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Setelah resmi dilantik ketua PN. Medan Drs. Panusuran Harahap SH., pada senin (2/5).
Humas PN Medan Ahmad Guntur SH., mengatakan pengadilan Tipikor Medan akan menangani segala perkara korupsi di Wilayah Sumatera Utara, se-Sumut. “Jika perkara korupsi yang masih berjalan diteruskan ke PN Medan. Jika ada perkara korupsi yang akan disidangkan, maka langsung ditangani tipikor” ucap Guntur.
Drs. Panusuran Harahap SH., Ketua Pengadilan Negeri Medan dalam kata arahannya mengharap, agar keempat hakim adhoc tersebut banyak belajar dalam melaksanakan tugas dan disiplin. Yang mana setiap hakim yang mengadili suatu perkara harus bisa mengatasi intervensi atau bentuk tekanan.
Pengambilan sumpah, menyusul diresmikannya pengadilan Tipikor Medan di Banjarmasin beserta 14 pengadilan tipikor lainnya pada tanggal 28 April yang lalu. Adapun ke-14 pengadilan Tipikor lainnya yakni: Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Maksar, Mataram, Kupang, dan Jaya pura. Sehingga total pengadilan tipikor di Indonesia sebanyak 18 pengadilan. Karena sebelumnya juga telah diresmikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merupakan pengadilan Tipikor pertama, serta Semarang, Bandung dan Surabaya.(007)