Penamedia CCS, Simalungun – Lahan Pemkab Simalungun di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun seluas 77,24 ha dari total 200 ha yang dulunya eks PT. Goodyar yang telah habis masa hak guna usahanya. Pada minggu (1/5) Petugas Satpol PP menghalau penggarap lahan milik pemkab Simalungun. Membuat para penggarap lari terbirit-birit ke kampung-kampung.
Menyikapi isu miring penyewaan lahan milik pemkab itu kini keberadaannya semakin luas, maka pihak kecamatan sejak pukul 07.00 WIB bersiaga di lahan yang sebagian telah tampak ditanami para penggarap liar. Tetapi pertengahan hari setelah petugas satpol PP pergi, seorang petani tampak dengan seenaknya kembali datang membawa alat semprot untuk menyemprot tanaman yang digarapnya. “Dan lihatlah itu dia mengira kami sudah pergi, dan begitulah terus main kucing-kucingan”, kata camat Williamar Saragih berucap.
Menurut Williamar sejak mendapat instruksi dari Bupati Simalungun DR. JR Saragih pihak kecamatan telah membuat himbauan kepada para penggarap agar tidak lagi menggarap kebun karet eks PT. Goodyar dan Camat menyebutkan: “Penggarap berasal dari dua daerah ini, serta menyebarkan selebaran pengumuman dan menyisipkan pesan-pesan terkait hal tersebut pada acara perkumpulan warga seperti perwiritan. Oleh karena itu diberikan himbauan, jika himbauan tidak diindahkan dan ditaati maka berikutnya akan diberikan peringatan sampai 3 kali berturut-turut. Jika tidak dipatuhi juga maka penggarap akan ditangkap sesuai hukum yang berlaku” tambahnya.
Menurut pengamat CCS : “Sebaiknya penggarap meninggalkan hal yang tidak terpuji itu karena bagaimanapun itu lahan adalah milik pemerintah. Jadi jangan mengharap mungkin adanya ganti rugi. Yang ironisnya lagi, penggarap yang melanggar himbauan yang sudah ditentukan bisa-bisaa masuk penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan bukankah hidup ini indah diberikan yang Maha Kuasa, kita tetap sehat walafiat dan tidak berurusan dengan hukum. Karena itu, marilah kita ambil nilai positifnya”. (007)