Medan, Penamedia CCS - Setelah diresmikannya Peradilan Tipikor Medan yang masih seumur jagung sudah tiga orang duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Yang pertama mantan Bupati Nias Bina Hati dan kedua Drs. Taufik, mantan kepala Keuangan Pemkab Langkat, disusul orang ketiga Parno (56) pekerjaan Wiraswasta.
Persidangan perdana Parno di Peradilan Tipikor Medan berlangsung (15/6) bertempat digedung utama PN. Medan. Majelis Hakim diketuai oleh Jonny Sitohang, SH, MH yang didampingi Hakim anggota Tirta Winata, SH, Merry Purba, SH, Hakim Adhoc Tipikor, dan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukumnya, Dody Arfin, SH dan Refly, SH.
Sidang perdana Parno dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut terdakwa diancam pidana korupsi, karena memperkaya dirisendiri dan bersama-sama dengan orang lain, dengan sengaja menggelapkan uang atau membantu orang lain sesuai pasal 18 ayat 1,2,3 tahun 99 hingga negara dirugikan melalui anggaran APDN Rp. 69.000.060. Uasai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Majelis Jonny Sitohang, SH, MH mempertanyakan terdakwa apakah terdakwa mengajukan keberatan atau Eksepsi tangkisan ? . Dengan spontan terdakwa mengatakan tidak. Yang ditindaklanjuti Penasehat Hukumnya.
Akhirnya persidangan berikutnya dijadwalkan Rabu (22/6) dengan agenda mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti. Untuk kelancaran persidangan berikutnya karena melihat saksi agak lumayan, sebanyak 10 orang, Jonny Sitohang harapkan sidang pekan depan digelar tepat pukul 09.00 WIB, ucap hakim yang dijuluki humoris itu.
Disisi lainnya menurut pengunjung sidang Nagur (50) mengatakan kepada Penamedia CCS, andaikan Parno dengan amit-amit dan telaten mengerjakan pekerjaan dari dana APDN yang tidak seberapa itu mungkin Parno tidak sampai ke Peradilan Tipikor ini, namun apa hendak dikata, nasi sudah jadi bubur. Akibatnya Parno memikirkan problem dirinya. Bisa jadi Podas Gale, Dokah Tarpodom (Cepat letih, sulit tidur), ujar Nagur. 007
Home
»
»Unlabelled
» Parno, Orang Ketiga yang Duduk di Kursi Pesakitan Peradilan Tipikor