Medan, Penamedia CCS - Searah jam berputar ke kanan dan hari berganti minggu peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan menambah perbendaharaan yang duduk di kursi pesakitan.
Setelah tiga staf (Dinas Perhubungan Sumut) yang ditangkap petugas KejatiSU 24 Maret lalu saat melakukan pungutan liar (Pungli) di jembatan timbang Sibolangit, Kamis (16/6) kemarin disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dakwaan Jaksa dalam sidang tersebut, ketiga petugas Dishub-SU yang terdakwa PS (34), ASB (42) dan MS (51) yang bertugas di unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor Sibolangit pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 Wib di jembatan timbang Sibolangit secara bersama sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan pada supir truck yang masuk jembatan timbang.
Atas perbuatan itu para terdakwa dituduh melanggar pasal 12 huruf (e) UU No. 31/1999 yang diperlakukan dengan UU No. 26 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55, ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan Jaksa para terdakwa didampingi penasehat hukumnya, dan tidak mengajukan eksepsi (tanggapan dakwaan).
Untuk sidang berikutnya dilanjutkan Kamis (23/6) dengan persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua Ahmad Guntur, SH. 007
Home
»
»Unlabelled
» Tiga Petugas Dishub SU Yang Melakukan Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit Ditipikor