Medan , Penamedia Ccs.......
Sidang Gugatan sengketa menggagalkan ekseusi Tanah Jalan jati Kecamatan Medan Timur (8/3) di gelar di PN Medan.
Kuasa hukum masyarakat Selaku penggugat Djonggi Simorangkir SH , Tampak adu argumen dengan ketua majelis hakim Sugiarto SH .Djonggi menilai hakim Sugiarto SH tidak objektip dan terkesan tidak fair dalam menyidangkan perkara gugatan warga melawan tergugat Abudul Kiram ,yang sebelumnya memenangkan perkara tersebut.
Djonggi SH mengungkapkan beberapa bukti di pengadilan bahwa kuasa hukum tergugat , membawa bukti foto copy KTP yang dipalsukan .Karena bukti yang dipalsukan itu , sambung Djonggi ,soal putusan no 113PDTD yang diputus tahun 2011 PN Medan atas putusan eksekusi lahan jalan jati, karena perumahan masyarakat sudah hancur.
Majelis hakim yang mulia dikeluarkan surat pemeriksaan terhadap kuasa hukum , karena mengeluarkan surat atau pun KTP yang palsu .Kami juga akan melaporkan ke komisi yudisial dan komisi III DPR-RI , karena hakim menyidangkan kasua ini tidak pernah cek and ricek di lokasi.Saat ini rumah warga sudah dihancurkan .Hakim harus tegas dalam kasus ini ,kami mengugat putus PN , tegas Djonggi Sembari menunjuk-nunjuk hakim Sugianto yang memimpin persidangan.
Selain itu Djonggi juga menanyakan keabsahaan kuasa hukum tergugat , dan hakim dianggap sepele dalam mempersidangkan kasus tanah jalan jati , karena dianggap tidak serius karena hakim membiarkan kuasa penggugat untuk melakukan persidangan tanpa identitas dan surat kuasa yang jelas.
Melihat hakim Sugianto yang dianggap berat sebelah dalam menjalan persidangan tersebut ,Djonggi SH kembali meluapkan kekesalanya di depan persidangan , dengan mencerca hakim yang dianggap tidak fair ." Majelis yang mulia , majelis lebih pintar yang kami ajukan putusan 113 , majelis jangan tanya saya .kami juga minta yang mengeluarkan KTP juga harus diperiksa , jangan tanya saya , karena KTP , surat kuasa berbeda orang. Apakah sama Abdul Kiram dengan Makbul Kiram ? " tanya pengacara Kondang itu dengan nada tinggi .( EJG)
Kuasa hukum masyarakat Selaku penggugat Djonggi Simorangkir SH , Tampak adu argumen dengan ketua majelis hakim Sugiarto SH .Djonggi menilai hakim Sugiarto SH tidak objektip dan terkesan tidak fair dalam menyidangkan perkara gugatan warga melawan tergugat Abudul Kiram ,yang sebelumnya memenangkan perkara tersebut.
Djonggi SH mengungkapkan beberapa bukti di pengadilan bahwa kuasa hukum tergugat , membawa bukti foto copy KTP yang dipalsukan .Karena bukti yang dipalsukan itu , sambung Djonggi ,soal putusan no 113PDTD yang diputus tahun 2011 PN Medan atas putusan eksekusi lahan jalan jati, karena perumahan masyarakat sudah hancur.
Majelis hakim yang mulia dikeluarkan surat pemeriksaan terhadap kuasa hukum , karena mengeluarkan surat atau pun KTP yang palsu .Kami juga akan melaporkan ke komisi yudisial dan komisi III DPR-RI , karena hakim menyidangkan kasua ini tidak pernah cek and ricek di lokasi.Saat ini rumah warga sudah dihancurkan .Hakim harus tegas dalam kasus ini ,kami mengugat putus PN , tegas Djonggi Sembari menunjuk-nunjuk hakim Sugianto yang memimpin persidangan.
Selain itu Djonggi juga menanyakan keabsahaan kuasa hukum tergugat , dan hakim dianggap sepele dalam mempersidangkan kasus tanah jalan jati , karena dianggap tidak serius karena hakim membiarkan kuasa penggugat untuk melakukan persidangan tanpa identitas dan surat kuasa yang jelas.
Melihat hakim Sugianto yang dianggap berat sebelah dalam menjalan persidangan tersebut ,Djonggi SH kembali meluapkan kekesalanya di depan persidangan , dengan mencerca hakim yang dianggap tidak fair ." Majelis yang mulia , majelis lebih pintar yang kami ajukan putusan 113 , majelis jangan tanya saya .kami juga minta yang mengeluarkan KTP juga harus diperiksa , jangan tanya saya , karena KTP , surat kuasa berbeda orang. Apakah sama Abdul Kiram dengan Makbul Kiram ? " tanya pengacara Kondang itu dengan nada tinggi .( EJG)