Medan, Pena Media Ccs.....
Akibat perbuatan anarkis terebut, Pendemo anarkis telah i taan.Dimana saat ini ada beberapa jajaran Polda di Indonesia yang melakukan penahanan terhadap Pendemo BBM yang anarkis dengan cara merusak fasilitas umum, kantor Polisi, kenderaan bermotor, dan juga mencederai orang lain. Perbuatan demo BBM yang anarkis sudah jelas dan terbukti melanggar hukum positif ( Pasal .170 KUHPidana dan Pasal.160 KUHPidana ).Kepolisian dalam melakukan penyidikan hukum terhadap massa yang melakukan demonstrasi BBM yang menuai anarkis dan merusak fasilitas umum dan juga kenderaan serta mencederai orang lain. Polri dalam menahan Pendemo BBM yang anarkis tersebut sangat wajar untuk melakukan penyidikan dan penerapan sosiologis hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan, tetapi dengan syarat di bebani kepada Pendemo dan Pimpinannya untuk membayar ganti rugi dan wajib lapor dengn kurun waktu tertentu.
Piak Penyidik menerapkan Pasal.170 KUHPidana ini adalah pasal yang sangat merugikan Tersangka Pendemo BBM yang anarkis. Sebab Penyidik harus menguasai latar belakang dari gerakan demonstrasi tersebut yang tujuannya mulia unuk tidak di naikkan harga BBM.Dalam insiden yang terjadi di tanah air terhadap Pendemo yang anarkis telah di lakukan penahanan.Untuk itulah, maka secara ilmiah ukum walaupun ada Protap Kapolri tahun 2010 untuk penanggulan tindakan anarkis, tetapi perlu di jabarkan secara politis dan juga sosiologis.Perjuangan mahasiswa dan juga LSM untuk melakukan demo agar harga BBM tidak di naikkan adalah sangat mulia dan juga tujusn anya berdemo.Tetapi karena situasi lapangan terjadi benturan dan kekerasan yang sengaja di provokasi yang akirnya emosional memuncak dan sering mengalami korban baik kelompok Pendemo maupunn pihak Kepolisian atau petugas lainnya.Hai ini adalah insiden yang bersifat manusiawi yang harus menjadi pertimbangan Penyidik agar tidak terjadi kesenjangan sosial dari perlakuan penahanan terhadap kelompok Pendemo tersebut.
Untuk itulah PHP sangat mengharapkan Kepolisian RI sangat wajar menerapkan Pasal.14 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan juga Pasal.14 Ayat 1 tentang Kepolisian dapat memberikan wewenangnya untuk bertindak dan memberikan penilaian terhadap suatu peristiwa.Jiga Pasal.16 Ayat 1 Huruf a UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di berikan wewenangnya untuk pengentian penyidikan. Dari ketiga ketentuan pasal tersebutlah PHP sangat mengharapkan dapat kiranya Kepolisian mengedepankan penyelesaian secara sosiologis hukum terhadap Pendemo anarkis yang dci tahan. Bukan dengan pendekatan yang yuridis yang bermuara untuk di adili terhadap Pendemo anarkis tersebut. Bertitik tolak dari Pasal.14 UU No.2 Tahun 2002 pihak Kepolisian harus melakukan penyelesaian terhadap Pendemo BBM yang anarkis dengan pendekatan dapat memberikan kesadaran hukum yang tinggi untuk mewujudkan pembinaan hukum yang Nasional yang serasi melalui penghukuman wajib lapor dengan waktu yang tertentu dan di bebani pembayaran ganti rugi , membakar kerusakan fasilitas umum, mengobati terlukanya orang lain.Di mana ganti ruginya dengan di bebani secara kolektif yang di libatkan orangtua atau keluarga dari Pendemo anarkis yang meminta izin maupun yang tidak meminnta izin instansi Kepolisian serta dari Pendemo anarkis tersebut.
Dengan penerapan sosiologis hukum kepada Pendemo BBM yang anarkis yang di tahan, maka instansi Kepolisian dapat menumbukan kepercayaan masyarakat.Juga menumbuhkan tertib sosial masyarakat tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.Sebab pendekatan sosiologis hukum tersebut dapatmerusak norma-norma hukum yang baru yang sangat ideal yang di pedomani oleh masyarakat dalam kehidupan sehhari-hari. Jika kebijkan tersebut dapat di terima dan di sepakati secara umum oleh masyarakat, maka hal tersebut merupakan suatu norma yang kedepannya dapat membuat efek jera dan juga menumbukan tertib sosial masyarakat dalam melakukan demonstrasi.( Yuli)
Piak Penyidik menerapkan Pasal.170 KUHPidana ini adalah pasal yang sangat merugikan Tersangka Pendemo BBM yang anarkis. Sebab Penyidik harus menguasai latar belakang dari gerakan demonstrasi tersebut yang tujuannya mulia unuk tidak di naikkan harga BBM.Dalam insiden yang terjadi di tanah air terhadap Pendemo yang anarkis telah di lakukan penahanan.Untuk itulah, maka secara ilmiah ukum walaupun ada Protap Kapolri tahun 2010 untuk penanggulan tindakan anarkis, tetapi perlu di jabarkan secara politis dan juga sosiologis.Perjuangan mahasiswa dan juga LSM untuk melakukan demo agar harga BBM tidak di naikkan adalah sangat mulia dan juga tujusn anya berdemo.Tetapi karena situasi lapangan terjadi benturan dan kekerasan yang sengaja di provokasi yang akirnya emosional memuncak dan sering mengalami korban baik kelompok Pendemo maupunn pihak Kepolisian atau petugas lainnya.Hai ini adalah insiden yang bersifat manusiawi yang harus menjadi pertimbangan Penyidik agar tidak terjadi kesenjangan sosial dari perlakuan penahanan terhadap kelompok Pendemo tersebut.
Untuk itulah PHP sangat mengharapkan Kepolisian RI sangat wajar menerapkan Pasal.14 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan juga Pasal.14 Ayat 1 tentang Kepolisian dapat memberikan wewenangnya untuk bertindak dan memberikan penilaian terhadap suatu peristiwa.Jiga Pasal.16 Ayat 1 Huruf a UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di berikan wewenangnya untuk pengentian penyidikan. Dari ketiga ketentuan pasal tersebutlah PHP sangat mengharapkan dapat kiranya Kepolisian mengedepankan penyelesaian secara sosiologis hukum terhadap Pendemo anarkis yang dci tahan. Bukan dengan pendekatan yang yuridis yang bermuara untuk di adili terhadap Pendemo anarkis tersebut. Bertitik tolak dari Pasal.14 UU No.2 Tahun 2002 pihak Kepolisian harus melakukan penyelesaian terhadap Pendemo BBM yang anarkis dengan pendekatan dapat memberikan kesadaran hukum yang tinggi untuk mewujudkan pembinaan hukum yang Nasional yang serasi melalui penghukuman wajib lapor dengan waktu yang tertentu dan di bebani pembayaran ganti rugi , membakar kerusakan fasilitas umum, mengobati terlukanya orang lain.Di mana ganti ruginya dengan di bebani secara kolektif yang di libatkan orangtua atau keluarga dari Pendemo anarkis yang meminta izin maupun yang tidak meminnta izin instansi Kepolisian serta dari Pendemo anarkis tersebut.
Dengan penerapan sosiologis hukum kepada Pendemo BBM yang anarkis yang di tahan, maka instansi Kepolisian dapat menumbukan kepercayaan masyarakat.Juga menumbuhkan tertib sosial masyarakat tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.Sebab pendekatan sosiologis hukum tersebut dapatmerusak norma-norma hukum yang baru yang sangat ideal yang di pedomani oleh masyarakat dalam kehidupan sehhari-hari. Jika kebijkan tersebut dapat di terima dan di sepakati secara umum oleh masyarakat, maka hal tersebut merupakan suatu norma yang kedepannya dapat membuat efek jera dan juga menumbukan tertib sosial masyarakat dalam melakukan demonstrasi.( Yuli)