Medan Penamedia CCS...
Manuver jual diri untuk pencitraan yang dilakukan sejumlah publik
figur yang disebut-sebut bakal calon Gubernur Sumatera utara (Bacagubsu)
yang akan bertarung pada Pilkada 2013 menuai sorotan dari berbagai
pihak.
Presiden PHP,HMK Aldian Pinem SH,MH, pun ikut menyoroti keberadaan publik figur tersebut. Pinem menghimbau, agar para bakal calon Gubsu yang tersangkut hukum,
baik yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidak
mencalonkan diri.
Ditegaskannya, Sumatera Utara memiliki ciri khas tersendiri dalam berbagai pemilihan kepala daerah, yakni terjadinya black campaign (kampanye illegal) yakni dengan cara mencari permasalahan hukum bagi rivalitas masing-masing, baik kasus korupsi, ijazah palsu, tindakan amoral seperti memiliki perempuan simpanan, terlibat perjudian, narkoba, mafia tanah dan sebagainya.
Dari berbagai pengalaman ini, sebutnya, jika dalam diri seorang calon memiliki permasalahan hukum akan terjadi perang opini di media massa, dan pengerahan demonstrasi agar yang bersangkutan dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, tandas Master Hukum ini, PHP meminta bakal calon Gubsu dapat menahan diri untuk tidak mencalonkan diri jika terindikasi pernah terlibat melakukan perbuatan korupsi. Sebab jika cagubsu memaksakan diri, seolah-olah terhadap dirinya dapat dikeluarkan SP3, padahal SP3 hanya bersifat sementara yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali.
Biasanya, sebut Pinem, adanya analisa hukum untuk mengkaji dan mempelajari latar belakang Cagubsu dan harta kekayaannya, apakah bersumber dari hasil korupsi, sangat mudah di dapat informasinya dari masyarakat.
Karena itu, bagi bakal calon Gubsu yang memiliki permasalahan hukum, tidak memaksakan diri mengambil simpati masyarakat dengan membuat spanduk promosi, billboard raksasa diberbagai tempat, sehingga hal ini akan menjadi bumerang tersendiri, karena lawan-lawan politiknya akan berusaha menjebloskannya ke penjara, tandas Pinem.
Hal tersebut sangat beralasan, kata Pinem.Sebab baik warga Medan maupun Sumatera utara telah mengalami 2 kali kejadian serupa, yakni mantan Walikota Medan Drs Abdillah dan Gubsu Syamsul Arifin yang akhirnya meringkuk dipenjara karena tersangkut korupsi,begitu terpilih kepala daerah.
Untuk dapat menekan nafsu ambisius Cagubsu, kita harapkan KPU membuat kebijakan persyaratan yang ketat.Jika perlu, KPU merevisi peraturan KPU No.68 tahun 2009 dalam pasal 9 ayat 1 huruf f, yang merupakan persyaratan untuk Cagubsu, dan mencantumkan kalimat “Cagubsu tidak pernah diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam kasus pidana”.Dan KPU jangan pernah khawatir ditududh melanggar HAM.(EJG)
Ditegaskannya, Sumatera Utara memiliki ciri khas tersendiri dalam berbagai pemilihan kepala daerah, yakni terjadinya black campaign (kampanye illegal) yakni dengan cara mencari permasalahan hukum bagi rivalitas masing-masing, baik kasus korupsi, ijazah palsu, tindakan amoral seperti memiliki perempuan simpanan, terlibat perjudian, narkoba, mafia tanah dan sebagainya.
Dari berbagai pengalaman ini, sebutnya, jika dalam diri seorang calon memiliki permasalahan hukum akan terjadi perang opini di media massa, dan pengerahan demonstrasi agar yang bersangkutan dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, tandas Master Hukum ini, PHP meminta bakal calon Gubsu dapat menahan diri untuk tidak mencalonkan diri jika terindikasi pernah terlibat melakukan perbuatan korupsi. Sebab jika cagubsu memaksakan diri, seolah-olah terhadap dirinya dapat dikeluarkan SP3, padahal SP3 hanya bersifat sementara yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali.
Biasanya, sebut Pinem, adanya analisa hukum untuk mengkaji dan mempelajari latar belakang Cagubsu dan harta kekayaannya, apakah bersumber dari hasil korupsi, sangat mudah di dapat informasinya dari masyarakat.
Karena itu, bagi bakal calon Gubsu yang memiliki permasalahan hukum, tidak memaksakan diri mengambil simpati masyarakat dengan membuat spanduk promosi, billboard raksasa diberbagai tempat, sehingga hal ini akan menjadi bumerang tersendiri, karena lawan-lawan politiknya akan berusaha menjebloskannya ke penjara, tandas Pinem.
Hal tersebut sangat beralasan, kata Pinem.Sebab baik warga Medan maupun Sumatera utara telah mengalami 2 kali kejadian serupa, yakni mantan Walikota Medan Drs Abdillah dan Gubsu Syamsul Arifin yang akhirnya meringkuk dipenjara karena tersangkut korupsi,begitu terpilih kepala daerah.
Untuk dapat menekan nafsu ambisius Cagubsu, kita harapkan KPU membuat kebijakan persyaratan yang ketat.Jika perlu, KPU merevisi peraturan KPU No.68 tahun 2009 dalam pasal 9 ayat 1 huruf f, yang merupakan persyaratan untuk Cagubsu, dan mencantumkan kalimat “Cagubsu tidak pernah diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam kasus pidana”.Dan KPU jangan pernah khawatir ditududh melanggar HAM.(EJG)