11.474 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rutan di Sumut, setidaknya ada 6482 orang Narapidana (Napi) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-68.
Pemberian remisi sendiri dilakukan LP Kelas I Medan,di Tanjung Gusta Medan, oleh Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia SumateraUtara (Kemenkumham Sumut), Sabtu (17/08).Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi, mengatakan pemberian remisi kepada ribuan Napi ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan
PP Nomor 99/2013.
"Mereka yang mendapatkan remisi itu, adalah warga binaan yang diberi penilaian baik dan berbuat baik selama didalam tahanan," jelasnya.Dia mengatakan, ribuan Napi yang menerima remisi itu, berasal dari LP dan Rutan yang ada di Sumut.
Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi, adalah mereka yang menjadi provokator dalam kerusuhan dan pembakaran di LP Kelas I Medan, menyebabkan lima orang tewas.Sementara itu, dari ribuan napi yang mendapatkan remisi, setidaknya 298 orang Napi dibebaskan.
Menurut Amran, bebasnya napi itu, karena berdasarkan hukuman yang dijalaninya, dan remisi yang
didapatkannya telah sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Jadi kalau ada napi yang dua bulan lagi bebas, terus dia dapat remisi dua bulan, ya langsung bebas,"
katanya.
Data yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Napi narkoba yang mendapatkan remisi
sebanyak 2905 orang. 29 orang Napi korupsi juga dapat remisi. Tiga Napi teroris, dan 10 Napi perkara
trans nasional juga dapat remisi.
"Remisi ini ada aturannya, gak sembarangan. Khusus untuk remisi HUT RI ke-68 tidak ada perlakuan
khusus, yang layak akan dapat remisi."(EJG)
Pemberian remisi sendiri dilakukan LP Kelas I Medan,di Tanjung Gusta Medan, oleh Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia SumateraUtara (Kemenkumham Sumut), Sabtu (17/08).Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi, mengatakan pemberian remisi kepada ribuan Napi ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan
PP Nomor 99/2013.
"Mereka yang mendapatkan remisi itu, adalah warga binaan yang diberi penilaian baik dan berbuat baik selama didalam tahanan," jelasnya.Dia mengatakan, ribuan Napi yang menerima remisi itu, berasal dari LP dan Rutan yang ada di Sumut.
Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi, adalah mereka yang menjadi provokator dalam kerusuhan dan pembakaran di LP Kelas I Medan, menyebabkan lima orang tewas.Sementara itu, dari ribuan napi yang mendapatkan remisi, setidaknya 298 orang Napi dibebaskan.
Menurut Amran, bebasnya napi itu, karena berdasarkan hukuman yang dijalaninya, dan remisi yang
didapatkannya telah sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Jadi kalau ada napi yang dua bulan lagi bebas, terus dia dapat remisi dua bulan, ya langsung bebas,"
katanya.
Data yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Napi narkoba yang mendapatkan remisi
sebanyak 2905 orang. 29 orang Napi korupsi juga dapat remisi. Tiga Napi teroris, dan 10 Napi perkara
trans nasional juga dapat remisi.
"Remisi ini ada aturannya, gak sembarangan. Khusus untuk remisi HUT RI ke-68 tidak ada perlakuan
khusus, yang layak akan dapat remisi."(EJG)