Medan,Pena Media Ccs..
Perppu no. 1 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden RI tgl. 17 Oktober 2013 tentang perubahan Kedia atas UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi. Keberadaan MK dalam Konstitusi diatur dlam pasal 24 ayat 1948 ditegaskan dalam pasal 24c ayat 2 dimana mahkamah Kontitusi wajib memberikan Putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran yang ditentukan dalam UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi dalam pasal 10 ayat 2 pelanggaran yang dimaksud berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela. Dengan demikian Perppu yang dibuat oleh Presiden RI pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 Tahun 2013 adalah tidak etis karena melanggar azas negara hukum. Sebab terindikasi Presiden melakukan interpensi terhadap kinerja Mahkamah Kontitusi.
Hal ini dapat dilihat dari muatan pasal dalam Perppu tersebut yang dinilai telah melakukan interpensi yaitu dalam pasa 18A ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dimana presiden dapat mengajukan calon Hakim Konstitusi bersama dengan DPR RI dan Mahkamah Agung RI sesuai dengan jalan porsinya masing-masing. Begitus juga dalam pasal 18C ayat 1 dimana presiden dapat mengajukan satu orang panel Ahli.
Dari adanya peranan dan hak Presiden untuk mengajukan Calon Hakim Konstitusi bersama dengan anggota Panel Ahli, maka Lembaga Mahkamah Konstitusi tidak lagi independen dan telah diinterpensi oleh Presiden. Sebab dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan secara tegas kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman yang dinyatakan kekuasaan yang merdeka yang bermakna Presiden ataupun Lembaga Eksekutif dan lembaga lainnya tidak dpat menginterpensi kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi.
Dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, maka ikut campurnya Presiden dalam menentukan Hakim Konstitusi dan anggota Panel Ahli ini adalah perbuatan yang tidak etis kerena telah bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Oleh kerena itu terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden RI pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 Tahun 2013 dapat diajukan untuk pembatalannya ke Mahkamah Konstitusi baik oleh DPR, LSM, Akademi dan lain-lain. Kerena Perppu tersebut telah bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Selain bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 tersebut dimana Perppu telah melanggar etika Negara Hukum sehingga dapat dinyatakan Perppu Presiden RI pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 Tahun 2013 tidak etis. Sebab Perppu tersebut juga telah melanggar pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menjelaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam Negara Hukum secara jelas dinyatakan harus ada pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan yang diatur didalam Negara hukum Presiden (Eksekutif) tidak bisa mencampuri atau menginterpensi Kekuasaan Kehakiman. Atas campur tangan Prsiden untuk mengajukan Hakim Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Panel Ahli, maka telah melanggar ketentuan konstitusi dan juga telah melanggar makna Negara hukum.
Dengan demikian Perppu Presiden pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 tahun 2013 telah melanggar etika Negara hukum dan harus diajukan gugatan ke mahkamah konstitusi untuk pembatalannya. (EJG)