Medan, Penamedia CCS.Com
Anggota DPRDSU, Komisi A Syamsul Hilal mengatakan, “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana lanjut usia (lansia) tahun 2012 Rp. 3,3 M di Dinas Sosial Sumut dengan melibatkan Kepala Dinas, Drs. Alexius Purba.
Syamsul Hilal menegaskan, “Aparat penegak hukum di daerah ini kiranya jangan diskriminasi atau tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi atau pelaksanaan demi tegaknya hukum”.
Sebagai bukti dasar awal pemeriksaan dugaan korupsi tersebut sudah pernah dilaporkan FORMIKOM ke Kejatisu sekitar April 2013 yang lalu.
Seharusnya laporan pengaduan tersebut sudah diproses untuk pembuktian benar tidaknya tindak pidana yang dilakukan oknum Kadis itu. Melalui pemeriksaan inilah nantinya pihak penyidik Kejatisu dapat menentukan apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ke penyidik atau tidak. Jika korupsinya, pihak Kejatisu supaya mengumumkan kepada public untuk diSP3-kan sehingga keberadaan hukum Drs. Alexius Purba dalam persoalan ini jelas” imbuh Syamsul Hilal. (07)
Anggota DPRDSU, Komisi A Syamsul Hilal mengatakan, “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana lanjut usia (lansia) tahun 2012 Rp. 3,3 M di Dinas Sosial Sumut dengan melibatkan Kepala Dinas, Drs. Alexius Purba.
Syamsul Hilal menegaskan, “Aparat penegak hukum di daerah ini kiranya jangan diskriminasi atau tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi atau pelaksanaan demi tegaknya hukum”.
Sebagai bukti dasar awal pemeriksaan dugaan korupsi tersebut sudah pernah dilaporkan FORMIKOM ke Kejatisu sekitar April 2013 yang lalu.
Seharusnya laporan pengaduan tersebut sudah diproses untuk pembuktian benar tidaknya tindak pidana yang dilakukan oknum Kadis itu. Melalui pemeriksaan inilah nantinya pihak penyidik Kejatisu dapat menentukan apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ke penyidik atau tidak. Jika korupsinya, pihak Kejatisu supaya mengumumkan kepada public untuk diSP3-kan sehingga keberadaan hukum Drs. Alexius Purba dalam persoalan ini jelas” imbuh Syamsul Hilal. (07)