Samosir, Pena Media ccs.com
Masalah Kasus Tanah HKBP Sihotang (Samosir) lanjut ke Perdata di Pengadilan Negeri Balige, dan sidang Perdana tersebut bakal digelar (10/2) mendatang. Pihak penggugat (HKBP) dan tergugat Drs. Pataran P. Sitohang. Pihak PN Balige 29/1 gelar sidang lapangan yang dipimpin Syafri P. Batubara SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim anggota Simon CP Sitorus SH, Karolina Selva Sitepu, SH. MH, serta Panitra Pengganti Lamhot Panjaitan SH
Kuasa Hukum Pihak HKBP Poltak Manik SH menjelaskan Batas-batas dan luas tanah yang akan diukur kepada Hakim PN Balige sesuai dengan Perkara gugatan yang ditanganinya berupa gugatan perdata No. 10/PDT.6/2014/PN/BLG.
Disisi lain, dalam sidang lapangan itu tergugat Drs. Pataran P. Sihotang menjelaskan bahwa tanah areal HKBP tersebut adalah bermula milik orang tuanya St. Gideon Sihotang dan beliau mengaku kecewa karena fasilitas sekolah dasar (SD) yang dilokasi tanah sengketa tidak difungsikan lagi. Usai sidang lapangan, pimpinan HKBP distrik VII Samosir Pdt. Debora Sinaga MTh, yang hadir bersama dengan sejumlah Pendeta lainnya mengatakan sebelum perkara ini terjadi pihak HKBP selalu berupaya mencari solusi jalan terbaik kepada pihak tergugat, namun tidak berhasil” paparnya (S.Na70)
Masalah Kasus Tanah HKBP Sihotang (Samosir) lanjut ke Perdata di Pengadilan Negeri Balige, dan sidang Perdana tersebut bakal digelar (10/2) mendatang. Pihak penggugat (HKBP) dan tergugat Drs. Pataran P. Sitohang. Pihak PN Balige 29/1 gelar sidang lapangan yang dipimpin Syafri P. Batubara SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim anggota Simon CP Sitorus SH, Karolina Selva Sitepu, SH. MH, serta Panitra Pengganti Lamhot Panjaitan SH
Kuasa Hukum Pihak HKBP Poltak Manik SH menjelaskan Batas-batas dan luas tanah yang akan diukur kepada Hakim PN Balige sesuai dengan Perkara gugatan yang ditanganinya berupa gugatan perdata No. 10/PDT.6/2014/PN/BLG.
Disisi lain, dalam sidang lapangan itu tergugat Drs. Pataran P. Sihotang menjelaskan bahwa tanah areal HKBP tersebut adalah bermula milik orang tuanya St. Gideon Sihotang dan beliau mengaku kecewa karena fasilitas sekolah dasar (SD) yang dilokasi tanah sengketa tidak difungsikan lagi. Usai sidang lapangan, pimpinan HKBP distrik VII Samosir Pdt. Debora Sinaga MTh, yang hadir bersama dengan sejumlah Pendeta lainnya mengatakan sebelum perkara ini terjadi pihak HKBP selalu berupaya mencari solusi jalan terbaik kepada pihak tergugat, namun tidak berhasil” paparnya (S.Na70)