Samosir, Penamedia CCSCom
Tim Khusus (TIMSUS) Polres Samosir meringkus oknum anggota polisi Brigadir AS (33) yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu dikediamannya di Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula-mula, Sabtu (25/4) sekitar pukul 13.15 WIB.
Demikian disebutkan Kabag Ops AKP Jenda Sitepu di Mapolres setempat. Ditambahkannya, dari tersangka ditemukan barang bukti 7 paket sabu dan 6 paket dalam plastik putih transparan serta 4 pipet.
Dalm hal ini tersangka Brigadir AS melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan dan menguasai serta mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Selanjutnya, AKP Jenda Sitepu dengan tegas mengatakan, “Bagi anggota yang terlibat Narkoba baik memiliki, menyimpan serta mempergunakan akan dipecat melalui sidang kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTH) dan tidak diberi lagi toleransi sesuai instruksi Kapoldasu,” tegasnya.
Kabag Ops itu menjelaskan, “ Dalam waktu dekat tersangka akan mengikuti sidang kode etik PTDH dan itu pasti.” (SNA70)
Tim Khusus (TIMSUS) Polres Samosir meringkus oknum anggota polisi Brigadir AS (33) yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu dikediamannya di Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula-mula, Sabtu (25/4) sekitar pukul 13.15 WIB.
Demikian disebutkan Kabag Ops AKP Jenda Sitepu di Mapolres setempat. Ditambahkannya, dari tersangka ditemukan barang bukti 7 paket sabu dan 6 paket dalam plastik putih transparan serta 4 pipet.
Dalm hal ini tersangka Brigadir AS melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan dan menguasai serta mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Selanjutnya, AKP Jenda Sitepu dengan tegas mengatakan, “Bagi anggota yang terlibat Narkoba baik memiliki, menyimpan serta mempergunakan akan dipecat melalui sidang kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTH) dan tidak diberi lagi toleransi sesuai instruksi Kapoldasu,” tegasnya.
Kabag Ops itu menjelaskan, “ Dalam waktu dekat tersangka akan mengikuti sidang kode etik PTDH dan itu pasti.” (SNA70)