Penamedia CCS, Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Syamsul Hilal mengusir dua utusan Pemprovsu dalam rapat dengar pendapat komisi A soal sengketa lahan di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. "Silakan keluar kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kami," ujar anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini. Tindakan pengusiran ini terjadi karena dua orang utusan Pemprov bernama Norma dan Masbullah tidak mampu menjawab pertanyaan dari Syamsul Hilal mengenai letak lahan yang disengketakan. Ketika ditanya, apakah pokja telah selesai melakukan penelitian atau belum. Norma hanya mengatakan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Sumut telah melakukan penelitian terhadap 5.870 ha lahan yang disengketakan antara warga dan PTPN II di Langkat.
Ia tidak mampu menjelaskan secara detail tentang lokasi lahan serta tidak dapat menunjukkan hasil penelitian tersebut, termasuk lahan seluas 182 hektar yang dipermasalahkan Kelompok Tani Perjuangan di Desa Kepala Sungai dan Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Mendengar jawaban seperti itu, Syamsul langsung meminta pimpinan rapat untuk mengeluarkan kedua orang tersebut. Dan diamini langsung oleh ketua rapat yang saat itu dipimpin oleh IF Pulungan. "Silakan keluar. Kami beri waktu untuk kembali ke kantor dan menyiapkan bahan yang kami butuhkan dalam rapat ini," ujar anggota DPRD dari Partai Golkar itu. (Barat)
Home
»
»Unlabelled
» DPRD : Mengusir Utusan Pemrovsu Dalam Rapat Dengar Pendapat