Medan, Penamedia CCS - Komisi A DPRD Sumut berjanji akan terus memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
“Kami bukanlah pengambil keputusan. Kami adalah penyalur aspirasi, dan kami akan mendorong agar sengketa tanah ini bisa segera terselesaikan,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Raudin Purba saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (2/6).
Sedangkan Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan menuturkan, berdasarkan hasil kunjungan Komisi A DPRD Sumut yang menghasilkan tujuh poin, pada dasarnya telah mempertegas bahwa 260 hektar yang didiami warga adalah benar hak warga dan telah mengantongi putusan pengadilan tertinggi yakni, keputusan Mahkamah Agung (MA). (barat)
Home
»
»Unlabelled
» Komisi A DPRDSU akan memperjuangkan tanah rakyat