Penamedia CCS, Medan - Pansus DPRD Sumatera Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Utara, Muhammad Nuh mengatakan saat ini Pansus bekerja dengan hati-hati dan mengkaji Tata Ruang Wilayah Sumatera Utara dengan melibatkan Pemkab/Pemko.
"Perlu peruntukkan tata ruang untuk kegiatan masyarakat dan kegiatan lainnya." tegas Nuh di gedung dewan, Jumat (15/7). Dikatakannya: "untuk kedepannya, revisi tata ruang wilayah Sumatera Utara perlu disesuaikan dengan undang-undang tentang tata ruang dan untuk itu perlu mengakomodir berbagai usulan Pemkab/Pemko." Gerakan mendukung Remigo Yolando Berutu, Bupati Pakpak Barat (2010-2015).
Dicontohkannya, di daerah Tobasa dan Pakpak Barat ada kantor pemerintah yang masuk dalam kawasan hutan. "Usulan dan aspirasi yang kita terima dari Pemkab, bagaimana agar kantor pemerintah itu dilepas dari kawasan hutan. Selain itu, daerah aliran sungai untuk resapan air dan hutan produksi untuk pemukiman," tegasnya.
Sekretaris Pansus DPRD Sumatera Utara tentang rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara, Sudirman Halawa mengatakan: "berdasarkan road show tim Pansus ke Kabupaten/Kota, hampir semua daerah mengeluhkan masalah hutan yang berkaitan dengan tata ruang wilayahnya."
"Di Pansus, ada kesempatan bagi Pemkab/Pemko untuk menyampaikan aspirasinya guna merivisi tata ruang wilayahnya yang berdekatan dengan kawasan hutan. Jika merivisi tata ruang wilayah yang berdekatan dengaan kawasan hutan demi untuk
kepentingan umum, itu bukan barang haram. Tidak ada barang haram jika dilakukan sesuai dengan prosedural dan demi kepentingan umum." tandas Sudirman, penuh transparan.
Disarankannya: "Pemkab/Pemko harus serius merivisi tata ruang wilayahnya yang berdekatan dengan hutan dan segera menyampaikan aspirasinya ke Pansus. "Tujuannya agar jangan ada lagi kantor Camat, Lurah, sekolah dan kantor pemerintah yang masuk di dalam kawasan hutan," tandas Sudirman lagi.
Nuh mengatakan muara dari pembahasan Pansus rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara adalah pengesahan Perda baru tentang tata ruang wilayah dan revisi SK Menhut No.44 tahun 2005. (Barat)
Home
»
»Unlabelled
» Aneh..., Kantor Pemerintah di Kabupaten Pakpak Barat Masuk Kawasan Hutan