DPRD SU: "SMKN BI Sumut Tidak layak"
Penamedia CCS, Medan - SMKN BI Sumut yang beralamat di jln. Karya Dalam No. 26 Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, resmi menerima murid baru. Seperti disampaikan Kepala Dinas pendidikan Sumut, Syaiful Safri melalui sekretarisnya Bahaudin Manik, telah menerima siswa 120 untuk angkatan pertama. “Semuanya diasramakan, dan tidak dipungut biaya,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi E di kantor DPRD Sumut, Selasa (19/07).
Sedangkan alokasi anggaran yang diperoleh untuk periode 2011, dari APBD Sumut senilai Rp. 5 Miliar dan dari APBN Rp. 5 Miliar. Disampaikan Bahaudin, bahwa: "izin pembukaan SMKN BI tersebut berdasar pada Surat keputusan Gubernur nomor 188.44/648.KPTS/2010 tentang pendirian Sekolah Menengah Negeri Bertaraf Internasional Sumut. Sedangkan peraturan yang melandasi menurut Bahaudin adalah PP 38/2007 yang mengatur dan mengamanatkan, supaya dikelola pemerintah provinsi."
Yang menjadi pertanyaan adalah syarat-syarat pendirian SMKN BI yang dirasa kurang dipatuhi. Yaitu harus memiliki sarana dan prasarana. Namun kenyataannya, saat ini SMKN BI Sumut ditempatkan di Balai Latihan Pendidikan Teknis Nasional (BLPT) Sumut, dan menggunakan peralatan dan fasilitas yang dimiliki BLPT. Sehingga dirasakan masih belum lengkap persyaratan.
“Masih banyak yang harus diluruskan di sini,” kata Sopar. “Seharusnya, harus jurusan teknik,” katanya dengan tegas. Namun hal ini dikatakan oleh Saiful Safri bukanlah menjadi masalah, karena jabatannya sebagai kepala sekolah bukan sebagai guru bidang studi. Richard Eddy M. Lingga, anggota komisi E yang lain meminta pengelolaan SMKN BI Sumut, dilakukan lebih fokus dan tidak hanya sekedar mengikuti kurikulum SMK biasa di kabupaten kota. Ia juga mempertanyakan kerjasama yang dilakukan pihak SMKN BI dengan pihak luar negeri seperti apa. “SMKN BI ini bertaraf internasional, jadi alangkah baiknya jika dilakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar negeri. Apakah itu sudah dilakukan atau belum,” katanya.(Barat)