Medan, Penamedia CCS - Untuk menguatkan atau membenarkan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual dilakukan Ketua DPD Hanura Sumut. Polisi akan memeriksa saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan pelecehan seksual dilakukan anggota DPRDSU, Zulkifli Siregar (ZA) terhadap Ade Trianingsih alias Oshin
Dalam penjelaskannya polisi , sesuai prosedur, penyidik wajib melayangkan izin permohonan pemeriksaan terhadap terlapor ke Mendagri. Hanya saja penyidik belum melakukan itu karena proses pemeriksaan saksi ahli belum dilakukan..
"Jika sudah memenuhi unsur, maka penyidik akan segera mengirim surat izin pemeriksaan terlapor kepada Mendagri," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ditanya wartawan.Ketua DPD Partai Hanura Sumut itu disangka melanggar Pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan seksual terhadap Oshin di sebuah tempat hiburan malam di Pematangsiantar. “Nanti kita minta Kapolresta Pematang Siantar membuat surat permohonan izin pemeriksaan ZS agar dikirim ke Kapolda dan diteruskan ke Mendagri. Ini demi kepentingan penyidikan kasusnya,” kata dia.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelapor memperagakan bagaimana ZS meremas payudaranya serta menarik celana dalamnya. Rekonstruksi disaksikan penasehat hukum pelapor dan terlapor.
Dalam kasus itu, polisi telah dua kali melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut. Hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Oshin, sehingga proses penyidikan harus dilanjutkan.
Kasus tersebut juga telah direkonstruksi Polresta Pematang Siantar di tempat kejadian perkara (TKP), Hall Laponta Karaoke Siantar Hotel Pematang Siantar.(Barat)
Home
»
»Unlabelled
» Pelecehan Seks DPRD SU Dari Hanura Terus Di Usut