Medan, Penamedia CCS - Pengalihan penyelidikan itu berdasarkan ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) penyidikan tunggakan pembayaran retribusi pajak papan reklame Kota Medan yang diduga merugikan keuangan negara selama 2006-2009 senilai puluhan miliar, kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kantor dinas pajak.berdasarkan ekspose yang dilakukan tim penyidik pidsus dengan hasil bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana melawan hukum yang dilakukan pengusaha papan reklame.
Dikatakan Basuni, temuan itu berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan tim penyidik pidsus bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan pidana yang dilakukan pengusaha papan reklame atas penunggakan pembayaran retribusi pajak.
Dalam temuan BPK RI diperoleh adanya penunggakan pembayaran pajak yang dilakukan para pengusaha papan reklame dan pihak BPK mengeluarkan instruksi agar penunggakan itu untuk ditertibkan.
Nah, yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini, kas negara masih kosong dalam penerimaaan dari sektor pajak reklame, sehingga hal itu yang menjadi acuan dari adanya temuan BPK.(Barat)
Home
»
»Unlabelled
» Penyidikan Kasus Pajak Reklame Dihentikan