Medan, Penamedia CCS - Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri. Dia menuturkan, peristiwa ini cukup memalukan bagi Pemprov Sumut. Hal ini, katanya, merupakan bentuk lalai dan leletnya pegawai Pemprov. "Ini harus diteliti oleh Inspektorat, karena sangat memalukan," ujarnya kepada Waspada Online, hari ini.
Disebutkannya, Inspektorat harus meneliti penyebab di balik kejadian tersebut. "Ini harus diteliti, kenapa bisa sampai begini. Kan memalukan. Inspektorat harus memeriksa," ungkapnya.
Sigit menambahkan, ada kesalahan dari pegawai Pemprov terkait sehingga hal ini bisa terjadi. "Saya pikir Pemprov lelet, Inspektorat harusnya tahu," ungkapnya.Mengenai tungakan listrik Pemropsu penunggakan pembayaran rekening listrik di sejumlah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), termasuk Kantor Gubernur Sumut, dinilai sebagai bentuk tidak becusnya kinerja pegawai Pemprov. Untuk itu, Inspektorat Sumut diminta memeriksan pegawai terkait untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.Disebutkannya, Inspektorat harus meneliti penyebab di balik kejadian tersebut. "Ini harus diteliti, kenapa bisa sampai begini. Kan memalukan. Inspektorat harus memeriksa," ungkapnya.
Disebutkannya, Inspektorat harus meneliti penyebab di balik kejadian tersebut. "Ini harus diteliti, kenapa bisa sampai begini. Kan memalukan. Inspektorat harus memeriksa," ungkapnya.
Sigit menambahkan, ada kesalahan dari pegawai Pemprov terkait sehingga hal ini bisa terjadi. "Saya pikir Pemprov lelet, Inspektorat harusnya tahu," ungkapnya.Mengenai tungakan listrik Pemropsu penunggakan pembayaran rekening listrik di sejumlah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), termasuk Kantor Gubernur Sumut, dinilai sebagai bentuk tidak becusnya kinerja pegawai Pemprov. Untuk itu, Inspektorat Sumut diminta memeriksan pegawai terkait untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.Disebutkannya, Inspektorat harus meneliti penyebab di balik kejadian tersebut. "Ini harus diteliti, kenapa bisa sampai begini. Kan memalukan. Inspektorat harus memeriksa," ungkapnya.
Sigit menambahkan, ada kesalahan dari pegawai Pemprov terkait sehingga hal ini bisa terjadi. "Saya pikir Pemprov lelet, Inspektorat harusnya tahu," ungkapnya.
Mengenai kebijakan PLN yang tidak mentolerir keringanan terhadap Pemprov, menurut Sigit, seharusnya ada komunikasi antar kedua belah pihak sebelum dilakukan pemutusan. Namun, kata Sigit, mungkin itu sudah menjadi aturan dari PLN. Begitu pun, dia berpikir tentu sudah ada komunikasi antar kedua instansi tersebut sebelum dilakukan pemutusan. "Mungkin ada komunikasi antara mereka. Tapi mungkin Pemprov yang tidak respon," bebernya.(Barat)