02.50
0
Medan,Pena Media CCS......
Penerapan diberlakukan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 adalah utuk tujuan agar terwujud tertib berlalu lintas dan terwujud budaya bangsa yang bersifat santun dan menghormati nyawa orang lain . Kenyataannya Pengendara maut tersebut terbukti tidak santun berlalu lintas karena mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan juga mengkonsumsi Narkoba.Tentu dalam hal ini terjadi dua komponen tindak pidana yaitu tindak pidana pelanggaran lalu lintas karena kelalaian menibulkan hilangnya jiwa orang lain menlanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009.Begitu juga tentang penggunaan Narkoba telah melanggar Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Nakotika.Dalam surat ini yang dibahas adalah menyangkut UU No.22 Tahun 2009 bukan menyangkut UU No.35 Tahun 2009.

Sebaiknya melakukan penyidikan terhadap Pengemudi maut tersebut harus membuat terobosan penyidikan melalui penyidikan berantai ( pemberatan ) kepada Pengemudi maut tersabut .Agar terwujud rasa takut Pengendara kendaraan untuk berhati hati dan mengharmati jiwa Pengguna jalan lainnya, maka dalam kasus Pengemudi maut tersabut yang telah menghilangkan sembilan nyawa dan mencederai empat jiwa.Perlu di terapkan sistem penyidikan ke arah pemberatan hukuman agar nantinya kasua ini dapat menjadi jurisprodensi hukum untuk penyidik yang lainnya di Indinesia melalui suatu sistem penyidikan dengan penerapan pidana berantai yang satu sama lain berdiri sendiri.


Penyidikan dengan penerapan pemidanaan betantai sangat perlu diwjudkan di Indonesia karena banyak supir bus maupun supir tangki dan juga supir truk atau supir tronton yang telah banyak memakan korban jiwa.Tetapi penghukumannya selalu hanya bersifat kasuistis yag artinya hanya penerapan hilangnya nyawa baik satu orang ataupun lebih satu orang dikategorikan sama.Tentu pemidanaan seperti ini tidak menumbuhkan rasa takut di tengah tengah masyarakat.Sebab walaupun dihukum enam tahun atau empat tahun atau dua tahun dengan memperoleh remisi , maka dalam watu dakat Pengemudi maut telah bebas.

Penghukuman seperti ini tidak mencerminkan menumbukan efek jera dan rasa takut bagi pengendara kendaraan yang besar , maka yang menjadi korban selalu adalah mereka yang menggunakan sepeda motor , mobil kecil, pejalan kaki , masyarakat yang berada di trotoar ,asyarakat yang berada di halte dan lain lain.

Sebagai terobosan penyidikan dalam kasus Pengemudi maut yang menibulkan hilangnya nyawa sembilan orang dan melukai empat orang , maka perlu diterapkan penidikan yang berantai yang diajukan secara sendiri sendiri atau digabungkan penyidikannya yang menhitung jumlah nyawa yang hilang dan raga yang luka.Penerapan pasal pidana utuk kematian sembilan orang pesal 310 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang dijumalahkan masing masing.Begitu juga untuk yang luka empat orang diterapkan Pasal 310 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 yang jumlahnya masing masing .Dengan kata lain untuk kematian sembilan orang di tuntut dengan hukuman 54 tahun sedangkan untuk luka berat empat orang dituntuthukuman 20 tahun.

Untuk lebih jelasnya diuraikan sebagai berikut

- Kematian Suyatmi .................................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Pipit Alfi Fitriasih .................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Firmansyah.............................................................di hukum 6 tahun
-Kematain Muhammad Hufaizah............................................di hukum 6 tahun
-Kemitian Wawan Hermawan..................................................di hukum 6 tahun
-Kematian M, Akbar .................................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Nanik Riyani............................................................di hukum 6 tahun
-Kematian Yusukf Sigit Prasetyo.............................................di hukum 6 tahun
-Kematian Buhari ......................................................................di hukum 6 tahun
------------------------------------------------------------------------------------------------
Total hukuman membuat kematian dengan hukuman 54 tahun

-Korban luka luka Keni ..........................................................di hukum 5 tahun
-Korban luka luka Siti Muqaromah .....................................di hukum 5 tahun
-Korban luka luka Indra ........................................................di hukum 5 tahun
-Korban luka luka Adistina Putri Grani ..............................di hukum 5 tahun
------------------------------------------------------------------------------------------------
Total hukuman membuat luka berat dengan hukuman 20 tahun

Jika terhadap penerapan tersebut pakar hukum di Indonesia membuat tanggapan berdasarkan prinsip Hak Azasi Menusia yang mendalilkan sistem penghukuman di Indonesia telah diatur dalam Pasal 63 KUHPidana , 64KUHPidana , 65 KUHPidana , dan 66 KUHPidana diharap pihak Penyidik tidak perlu mempertimbangkan opini dari pakar tersebut.

Dengan adanya 13 proses penyidikan terhadap Pengemudi maut , maka ini adalah menunjukan suatu upaya agar tumbuh kesadaran hukum masyarakat sebagaimana yang ditugaskan oleh UU No.2 Tahun 2002 Polisi mempunyai tugas pokok memberikan perlindungan , pengayoman kepada mesyarakat , memelihara ketertiban , menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat (pasal 13 dan pasal 14) UU No.2 Tahun 2002.

Dalam terobosan ini Polisi mempunyai kewajiban untuk meneggakkan mpralitas bangsa agar penyskit masyarakat dalam berlalu lintas tidak menghagai nyawa orang lain dapat ditekan dengan sistem penyidikan kualifikasi terhadap jumalah korban jiwa.Walaupun dalam menerapkan prinsip penyidikan sistem kualifikasi ini dinilai tidak sesuai dengan nilai keadilan,norma kesusilaan , noma agama dan juga tidak menghormati Hak Azasi Menusia.

Berdasarkan alasan tersebut diatas Penyidik kepolisian agar membuat penyidikan dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan adanya kematian dan adanya lika berat tentang lalu lintas denga sistem penyidikan teori pemberatan pemidanaan atau disebut dengan pemidanaan berantai yang dituntut 74 tahun.( J. GIRSANG)

Catur Balon Incumbent Harus Tarik Di Segala Line

Catur  Balon Incumbent Harus Tarik Di Segala Line
Catur balon incumbent yang tarung di medan kompetisi menurut CCs harus tarik di segala line , karena catur incumbent telah kena warning moto; yang mengatakan mempertahan kan lebih berat dari pada merebut nya. Dan tidak tabu lagi setiap kompetisi bergulir jurkam-jurkam pesaing balon selalu mengkotak katik catur incumbent nantinya. Tetapi tidak sedikit catur incumbent yang dapat memenang kan akhir kompetisi ,seperti,Humbang,Samosir,Taput,Sergai,Deliserdang.(yuli)

Akibat Tidak Medapat Penyertaan Modal Bank Sumut, DPRDSU Kepanasan

Akibat Tidak Medapat Penyertaan Modal Bank Sumut, DPRDSU Kepanasan
Medan,Penamedia Ccs..... Karena tidak diberikannya suntikan dana Rp155 miliar ke Bank Sumut Oleh Pemrovsu dan ditambah lagi adanya pergantian komisaris Bank Sumut nampaknya DPRD SU seolah-olah Kepanasan nampaknya komisi C DPRD Sumut menjadwalkan pemangilan Kepala Bank Indonesia (BI) dan Komisaris Utama Bank Sumut. Pemanggilan terhadap BI agar BI tidak memperoses fit and proper test terhadap komisaris tersebut. Menurut Ketua Komisi C Marasal Hutasoit alasan Pemprovsu dan Komisaris utama PT Bank Sumut Djaili Azwar yang menyatakan pergantian kedua komisaris PT Bank Sumut dikarenakan melanggar Pasal 18:15 tentang dewan komisaris tidak mengandung kebenaran. dalam pertemuan Komisi C dengan Kepala BI yang sudah dijadualkan pertengahan Februari ini, DPRD Sumut akan meminta BI agar tidak terlalu gegabah melakukan fit and prover test terhadap Komisaris Independen PT Bank Sumut yang diajukan Komut nantinya, agar BI tidak sampai kecolongan. (Barat)

IR ,Bintatar Hutabarat , Legowo dari DPD Bangso Batak Se-Dunia

IR ,Bintatar Hutabarat  ,  Legowo dari DPD Bangso Batak Se-Dunia
Medan Penamedia Ccs , Ir Bintatar Hutabarat, yang seyogianya dilantik menjadi DPD Bangso Batak Se-Dunia di Pardede Hall Medan Sabtu, 4 Februari 2012. Menurut M Matondang Ketua Harian Pelaksana DPD Bangso Batak Se-Dunia mengatakan, Ir Bintatar Hutabarat Via telepon Legowo dari ketua DPD Bangso Batak Se-Dunia yang bakal dilantik . Oleh karena itu kita akan cari orang yang tepat menduduki posisi DPD nantinya ujarnya dengan nada parau. Disisi lainnya Sabtu, 18 Februari 2012, Ir Bintatar Hutabarat, tampak santai menghadiri satu acara pertandingan tinju dilapangan Gajah Mada Krakatau Medan.(EJG)

RE,Sulit Menang, Jika Pelangi Lebih dari Satu

RE,Sulit Menang, Jika Pelangi Lebih dari Satu
Medan,Penamedia Ccs, Jelang PilGubsu 2013,para idola calon balon PilGubsu mulai dielus elus jagonya untuk maju berkompetisi. Salah satu dialamatkan kepada DR RE Nainggolan. Menurut pengamat catur kompetisi Ccs, jika pasangan ini pelangi, atau pasangan ganda campuran punya peluang besar (asal cuma pasangan RE semata),tetapi apabila lebih dari satu, pasangan RE sulit menang dan RE dapat belajar dari pasca PilGubsu 2008, dan Pilkada Medan, yang namanya pasangan pelangi dan ganda campuran merata rontok, maka yang berpeluang nantinya adalah pasangan incumbent dan walaupun ada pesaingnya sesama tidak pasangan pelangi belum bisa mengimbangi keunggulan pasangan incumbent, karena pasangan ini semakin dihujat semakin melaju ditengah tengah mata pemilihnya...(EJG)

Gus punya peluang menuju Sumut I bila di pilih tidak langsung

Gus punya peluang menuju Sumut I  bila di pilih tidak langsung
Medan , Penamedia Ccs , Satu kompetisi perlombaan dapat dibaca pesertanya yang tampil mengikuti sistim kompetisi tersebut.Dan seandainya sistim pii Gubsu 2013 mempergunakan sistim dipilih tidak lansung (DPRD SUMUT ) Menurut pemgamat kompetisi CCS , Gus Irawan bisa menuju sumut 1 .Pasalnya pasangan Gus Irawan nanti entah gimana para pemilihnya Spontan Simpatik setelah melihat dan memahami visi dan misi .Diala pemilihan ketua koni sumut baru-baru ini pesaingnya tidak dapat berbuat banyak .Dan cara sistim pemilihan tidak langsung tersebut pasangan Gus Irawan menurut pribadi pegamat CCS , punya talenta tersendiri dari pesaing lain nya nantinya (EJG)

Malam Budaya Simalungun, 3 April Di PRSU

Malam Budaya Simalungun, 3 April Di PRSU
Medan , Penamedia Ccs.. Malam budaya Simalungun akan di gelar 3 April 2012 , oleh PENGKAB Simalungun bertempat di PRSU .Menurut Sumbayak mengatakan pagelaran tersebut akan di hadiri kalangan undangan baik dari masyarakat Sumalungun Medan dan Masyarakat Kabupaten Simalungun Demikian di Impormasikan ( EJG)

Walau Bumi Bergoncang Saya Tetap RE..

Walau Bumi Bergoncang Saya Tetap RE..
Lain lubuk lain ikannya , Lain Lalang Lain Belalangnya. J Manalu ( 70 ) warga Jl.pendidikan Kerakatau Medan mengatakan walau Bumi bergoncang saya tetap RE , oleh karena itu terimakasih atas tanda gamber RE yang anda berikan padaku katanya pada Ccs..(Goldo )

Alexsius Purba Senyum-Senyum Saja

Alexsius  Purba Senyum-Senyum Saja
Medan , Penamedia Ccs... Staf Ahli Gubernur Alexsius Purba tampak senyum-senyum saja setelah PLT GUBSU yang sedang pidato menyebut namanya , dan ketua persedium Partuha Maujana Medan itu akan merasa bangga nantinya bila di Stand pengkab Simalungun Cikal bakal jumat (13/4) di gelar malam kebudayaan Simalungun ( EJG).

Bintatar Hutabarat Perkenalkan Diri

Bintatar Hutabarat Perkenalkan Diri
Medan , Penamedia Ccs.... Acara anak Medan berpaskah Ria yang baru-baru ini digelar pardede hal Medan , Di acara hiburan , IR , Bintatar Hutabarat pidato , Sambil memperkenalkan dirinya , Mengatakan dianya sekarang telah pindah tugas kejakarta .Selama bertugas di PLN Medan selama empat tahun bertepatan krisis listrik saat itu ujanya .Di tahun 2013 , IR , Bintatar di prediksi Cikal Bakal menjadi Calon Balon di Sumut Memilih 2013 kata Joni(25) pengagum Bintatar , Sambil berucap maju terus tulang katanya dan bertopak Tangan ( EJG)