Medan, Penamedia CCS - Anggaran belanja perawatan rutin/berkala rumah dinas (rudin, red) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mashyur, Medan senilai Rp1,6 milir setahun. Angka ini disebut sebagai pemborosan dan praktik ‘pencirian’ dengan modus resmi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur BITRA, Wahyudi, tadi malam. Dia menuturkan, anggaran itu harus diperkecil dan disesuaikan dengan kebutuhan teraktual. “Sehingga dari segi pemanfaatan anggaran bisa lebih efektif dan efesien,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya belanja Rp1,6 miliar untuk perawatan rumah dinas tersebut sangatlah ironis. Ditengah kesulitan ekonomi yang dirasakan sebagian besar rakyat akibat dampak kenaikan harga bahan-bahan pokok dan kebutuhan hidup lainnya. “Karenanya, anggaran itu harus dihitung ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Sebab, lanjutnya, jika jika dirata-ratakan, belanja perbulannya mencapai Rp134 juta. “Untuk apa uang sebanyak itu. Apalagi rumah dinas Ketua DPRD itu cukup terawat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ditampungnya anggaran sebesar itu dalam APBD sama saja dengan pemborosan dengan modus resmi. Kondisi ini, katanya, menunjukkan dalam proses penyusunan anggaran yang dilakukan kekuasaan dan klaim hak. “Pendekatan seperti ini sulit dikontrol,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, Hidayatullah mengakui jika anggaran untuk perawatan rutin rumah dinas ketua DPRD Sumut ini terlalu besar. Bahkan masih memungkinkan (untuk dilakukan efesiensi anggaran. “Secara aturan memang sudah sesuai. Karena sudah ada rencana anggaran belanjanya (RAB),” tuturnya.
Dia menambahkan, besarnya belanja ini dikarenakan pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, yang mengakibatkan belanja membengkak. Meski demikian, lanjutnya, besarnya anggaran ini masih sangat memungkinkan untuk dilakukan efesiensi, melalui perbaikan sistem. “Perbaikan efesiensi dengan tidak melalui pihak ketiga namun melalui proses tender,” ujarnya.
Namun, sambung Hidayatullah, persoalan pengerjaan proyek tersebut dipecah-pecah, sehingga pengerjaannya tidak melalui proses tender sesuai dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa untuk belanja diatas 200 juta. Biaya pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mencapai Rp1,6 miliar per tahun dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011.
Dalam APBD disebutkan, belanja perawatan rutin berkala rumah dinas Ketua DPRDSU ini terdiri dari beberapa kebutuhan. Seperti belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp5 juta, belanja pengisian tabung gas sebesar Rp5 juta, belanja dekorasi Rp70 juta, belanja telepon Rp80 juta, belanja air Rp30 juta, belanja listrik Rp50 juta, jasa keamanan di rumah dinas untuk delapan orang sebesar Rp76,8 juta, belanja pengecatan rumah dinas Rp80 juta, perbaikan genteng bocor sebesar Rp55 juta, biaya perawatan taman dan kolam selama setahun mencapai Rp5 juta.(BARAT)
Home
»
»Unlabelled
» Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Uang Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD SU Rp 1,6 M