Medan, Penamedia CCS - Akibat hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut, Anggota DPRD SU rame rame mengambalikan uang reses 2010. Pengembalian itu dilakukan melaui kantor Kejatisu karena terindikasi menemukan penyimpangan. Informasi ini yang dihimpun wartawan dalam beberapa hari terakhir, Kejatisu pada 17 Juli 2010 telah menyurati seluruh anggota DPRD Sumut agar mengembalikan dana reses 2010 sebesar Rp30 juta-Rp40 juta per orang, total seluruhnya sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut jadi temuan BPK RI karena tidak digunakan untuk reses, namun uang diambil.
Adanya anggota dewan yang mengaku hal yang sama. Kebenaran tentang informasi ini diketahui setelah anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Brilian Mocktar buka-bukaan. Dengan gamblang dia mengakui hal itu. “Sebagian anggota dewan sudah memulangkan uang tersebut. Karena tertanggal 30 Juli 2011 besok (hari ini, Red) uang tersebut sudah harus dikembalikan semua. Jadi, sebenarnya sudah selesai,” terangnya, Jumat (29/7). Brilian tidak menjelaskan apakah dia telah memulangkan uang tersebut atau belum (BARAT)
Home
»
»Unlabelled
» DPRD SU Rame-Rame Mengembalikan Uang Reses Tahun 2010 Ke Kejatisu