Medan, Penamedia CCS - Mahasiswa Analisis Sosial dan Politik (Lmispi) menuntut agar PT Eka Pendawa Sakti II (EPS), yang telah terbukti melanggar persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan nomor 949/MENHUT VII/1997 tanggal 26 Agustus 1997. Dalam persetujuan tersebut PT EPS disahkan memiliki lahan seluas 4000 ha. Namun ternyata di lapangan disinyalir kuat terjadi penyerobotan yang mengakibatkan bertambahnya luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Ini dikatakan puluhan massa massa dari tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Analisis Sosial dan Politik (Lmispi) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat(29/7/2011)..Serta kantor Dinas Kehutanan sumkut jalan sisinga mangaraja medan (BARAT)
Home
»
»Unlabelled
» PT Eka Pendawa Sakti Terbukti Melanggar Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan