Medan , Penamedia Ccs...
Dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi penyaluran minyak goreng (migor) subsidi di Kabupaten Nias di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/04/2012). Kornelius Zega dan Sepili Lase Pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias trungkap tidak banyak yang mengetahui prosedur penyaluran migor subsidi.mereka tidak mengetahui baik dalam data masyarakat penerima, besarnya jumlah migor yang didistribusikan di setiap kecamatan, hingga tata cara penyerahan kupon kepada masyarakat.saat pembagian ada migor yang tidak habis disalurkan kepada masyarakat maka dikembalikan lagi kepada PT Eka Perkasa Indah sebagai penyedia migor.
"Memang ada minyak yang tidak habis disalurkan dan berada diatas truk, tetapi saya tidak tau berapa banyak dan dibawa kemana minyak itu,"ujar Sepili lase dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nur dan Jaksa Penuntut Umum. Kornelius Zega mengeluarkan keterangan yangberbeda dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya yang merupakan mantan camat. Meskipun tidak mengetahui jumlah migor yang disalurkan, Kornelius mengaku kalau seluruh minyak telah habis didistribusikan.
"Bagaimana saksi mengetahui kalau seluruhnya telah didistribusikan sementara saksi mengaku tidak mengetahui jumlah yang diditribusikan. Camatnya saja sendiri mengaku kalau didaerah yang saksi sebutkan ada migor yang tidak habis didistribusikan alias sisa,"tanya Jaksa Penuntut Umum, Yunus Zega kepada saksi Kornelius.
Saksi yang dihadirkan JPU kemarin memang lebih banyak mengaku tidak mengetahui terkait penyaluran migor subsidi di Nias meskipun mereka terlibat dalam penyalurannya."Kalau soal prosedur pembagian kupon dan berapa harga yang harus dibayarkan masyarakat yang mengetahui adalah Kepala Seksi, Yohanes Halawa. Saya tidak pernah diberitahu sedetil itu maupun Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Nias tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktris PT Eka Perkasa, Shelly alias Liem (berkas terpisah) disidang di Pengadilan Tipikor Medan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai Senin (2/4).
Keduanya duduk dimeja pesakitan sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan korupsi pada penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias, tahun anggaran 2008 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp473.555.000.
“Keduanya dijerat Pasal melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Lebih Subs Pasal 15 dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) dari KUHP,” ujar Yunus Zega, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaannya.
Dalam dakwaannya JPU, Shelly selaku Direktris PT Eka Perkasa bersama dengan Din Marudin Nasution, juga selaku ketua panitia, dianggap bertanggung jawab penuh dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias.
Hal tersebut menyusul hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2008 dengan Nomor LHAI-2092/PW02/5/2010 tanggal 4 Mei 2010.
“Total subsidi yang harus disalurkan dalam tiga tahap yaitu Rp 661.900.000 atau sebanyak 246.760 liter. Dari jumlah tersebut selisih atau kekurangannya sebanyak 189.442 liter,” ujar Yunus usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Joni Sitohang.menjelaskan dakwaannya, sidang ditunda Senin depan (9/4) dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.menanyakannya,"ujar Kornelius.(Barat)
"Bagaimana saksi mengetahui kalau seluruhnya telah didistribusikan sementara saksi mengaku tidak mengetahui jumlah yang diditribusikan. Camatnya saja sendiri mengaku kalau didaerah yang saksi sebutkan ada migor yang tidak habis didistribusikan alias sisa,"tanya Jaksa Penuntut Umum, Yunus Zega kepada saksi Kornelius.
Saksi yang dihadirkan JPU kemarin memang lebih banyak mengaku tidak mengetahui terkait penyaluran migor subsidi di Nias meskipun mereka terlibat dalam penyalurannya."Kalau soal prosedur pembagian kupon dan berapa harga yang harus dibayarkan masyarakat yang mengetahui adalah Kepala Seksi, Yohanes Halawa. Saya tidak pernah diberitahu sedetil itu maupun Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Nias tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktris PT Eka Perkasa, Shelly alias Liem (berkas terpisah) disidang di Pengadilan Tipikor Medan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai Senin (2/4).
Keduanya duduk dimeja pesakitan sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan korupsi pada penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias, tahun anggaran 2008 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp473.555.000.
“Keduanya dijerat Pasal melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Lebih Subs Pasal 15 dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) dari KUHP,” ujar Yunus Zega, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaannya.
Dalam dakwaannya JPU, Shelly selaku Direktris PT Eka Perkasa bersama dengan Din Marudin Nasution, juga selaku ketua panitia, dianggap bertanggung jawab penuh dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias.
Hal tersebut menyusul hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2008 dengan Nomor LHAI-2092/PW02/5/2010 tanggal 4 Mei 2010.
“Total subsidi yang harus disalurkan dalam tiga tahap yaitu Rp 661.900.000 atau sebanyak 246.760 liter. Dari jumlah tersebut selisih atau kekurangannya sebanyak 189.442 liter,” ujar Yunus usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Joni Sitohang.menjelaskan dakwaannya, sidang ditunda Senin depan (9/4) dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.menanyakannya,"ujar Kornelius.(Barat)