Medan , Penamedia Ccs..
Kapolresta MedanKombes Pol. Monang Situmorang, SH
Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan telah melepaskan Palar dan ketiga rekannya kini dibebaskan perjudian yang dilakukan tersangka di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan pada Sabtu (5/5) kemarin
walaupun Kaatanya tetap memproses kasus judi leng yang melibatkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi
Demokrat Palar Nainggolan Anggota beserta tiga rekannya. Seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus KHUPidana 303 Bis seluruh tersangka kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejari Medan.
Edi pun memastikan, dalam waktu dekat ini, berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Ketua LSM NCW Romano Akri Lubis heran polisi tidak menahan mereka? Apa barang bukti tak lengkap apa mereka tidak ke tangkap tangan. ada perbedaan di Polresta Medan Polresta dalam menjalan hukum. perjudian di Kota Medan yang tertangkap main judi leng di pinggir jalan langsung ditahan, sementara Palar Nainggolan Cs tidak ditahan.
Penangkapan dilakukan Unit Judi dan Susila, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan pada Sabtu (5/5) malam. Tiga tersangka lainnya masing-masing, Hanafi Sani (70) warga Jalan Darussalam, kemudian Supendi (46) warga Jalan Monginsidi, dan Fahruddin (44), warga Medan.
"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan uang ratusan ribu rupiah dan kartu joker," sebut Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Edi Safari
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Kendati diizinkan pulang, menurut polisi proses hukum mereka dinyatakan tetap berlanjut.(Barat)