Medan , Penamedia Ccs...
Pasangan suami istri Briptu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat, 2 dari 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Wahyuni Simangunsong, Pegawai BRI Syariah, masing-masing divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa sore.
Ria Hutabarat, satu dari empat terdakwa penculikan dan pembunuhan Wahyuni Simangunsong, karyawati BRI Syariah Cabang Medan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad, di ruang cakra VII PN Medan, Selasa (8/5/2012).
Wanita ini pun sontak meneteskan air mata di hadapan majelis hakim. Ia menutupi wajahnya dengan kerudung dan berjalan menuju ruang tahanan sementara.
Suasana bertolak belakang terlihat dari keluarga Almarhumah Wahyuni Simangunsong yang hadir dipersidangan. Baik ayah maupun ibunya berulang kali meneriakkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas putusan hakim. "Alhamdulillah akhir tuhan memberikan jalan. Putusan hakim sudah sangat tepat," ujar Ayah almarhumah yang ditemui Tribun.
Usai Ria divonis, sidangpun dilanjutkan dengan pembacaan vonis Herman dan Eva Lestari yang merupakan suami istri. Saat ini pembacaan vonis masih berlangsung di ruang sidang yang sama.
Terakhir adalah pembacaan vonis terhadap Erwin Panjaitan yang merupakan otak pelaku penculikan dan pembunuhan. Erwin merupakan personil polisi.(Barat)