Medan , Penamedia Ccs...
Hakim Ketua Sugiarto di Pengadilan Negeri Medan,terdakwa pengerusakan rumah dan penghinaan, pasangan suami istri, Awih dan Ai Lie divonis 2 bulan 7 hari korban Si Tiong Lin alias Ationg (58) warga Jalan PWS Medan, menganggap majelis hakim telah “bermain mata” dengan kedua terdakwa pasangan suami istri itu.
Dikatakan Ationg dalam persidangan itu, sebagai Hakim Ketua Sugiarto dan Jaksa Vera Tambun. “Masa kedua terdakwa itu, hanya divonis dua bulan tujuh hari, dikenakan pasal 170 junto 335. Saya merasa tidak puas, dalam putusan hakim ini. Pasti hakim bermain mata dengan terdakwa. Ada apa udang dibalik kuetiu,” ujar Atiog sore ini.
Kasus dalam perbuatan tidak menyenangkan ini, telah dilaporkannya ke Polresta Medan, Nomor: STPL/514/III/2012/SU/Polresta Medan/Sek Medan Baru. Laporan pengaduan itu, Selasa (6/3) 2012 sekira pukul 12.25 Wib. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian pintu gerbang samping kiri rumah terbuat dari besi rusak berat akibat pengerusakan yang dilakukan dua pasangan suami istri.
Lebih lanjut dikatakan, berarti ada istimewanya dua terdakwa itu. “Padahal sudah berkali-kali perbuatannya.melakukan penyerangan dan pengerusakan ke rumah. Saya sudah trauma dibuatnya kalau seperti ini. Sudah dua kali dia kulaporkan ke polisi atas masalah itu, dan aku maafkan. Tetapi dia tidak jera juga, yang ketiga kali tidak saya maafkan lagi dan akhirnya dia disidang dan divonis hanya dua bulan tujuh hari. Gak puas saya keputusan yang dibuat hakim ini,” ujar Ationg dengan nada kecewa.(Barat)
Hakim Ketua Sugiarto di Pengadilan Negeri Medan,terdakwa pengerusakan rumah dan penghinaan, pasangan suami istri, Awih dan Ai Lie divonis 2 bulan 7 hari korban Si Tiong Lin alias Ationg (58) warga Jalan PWS Medan, menganggap majelis hakim telah “bermain mata” dengan kedua terdakwa pasangan suami istri itu.
Dikatakan Ationg dalam persidangan itu, sebagai Hakim Ketua Sugiarto dan Jaksa Vera Tambun. “Masa kedua terdakwa itu, hanya divonis dua bulan tujuh hari, dikenakan pasal 170 junto 335. Saya merasa tidak puas, dalam putusan hakim ini. Pasti hakim bermain mata dengan terdakwa. Ada apa udang dibalik kuetiu,” ujar Atiog sore ini.
Kasus dalam perbuatan tidak menyenangkan ini, telah dilaporkannya ke Polresta Medan, Nomor: STPL/514/III/2012/SU/Polresta Medan/Sek Medan Baru. Laporan pengaduan itu, Selasa (6/3) 2012 sekira pukul 12.25 Wib. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian pintu gerbang samping kiri rumah terbuat dari besi rusak berat akibat pengerusakan yang dilakukan dua pasangan suami istri.
Lebih lanjut dikatakan, berarti ada istimewanya dua terdakwa itu. “Padahal sudah berkali-kali perbuatannya.melakukan penyerangan dan pengerusakan ke rumah. Saya sudah trauma dibuatnya kalau seperti ini. Sudah dua kali dia kulaporkan ke polisi atas masalah itu, dan aku maafkan. Tetapi dia tidak jera juga, yang ketiga kali tidak saya maafkan lagi dan akhirnya dia disidang dan divonis hanya dua bulan tujuh hari. Gak puas saya keputusan yang dibuat hakim ini,” ujar Ationg dengan nada kecewa.(Barat)