Medan, Pena Media CCS
KETUA majelis hakim jonny
sitohang, hampir naik pitam gara-gara ketidakjelasan status Marudu
Simangungsong, yang mengaku penasihat hukum terdakwa penipuan pegawai negeri
sipil (PNS), Maruli Naibaho(53). Padahal saat sidang sebelumnya, Maruli mengaku
tidak meneken kuasa atau memiliki seorang pengacara yang mendampinginya akibat
keterbatasan dana.
“Jangan kalian piker
persidangan ini main-main. Siapa yang menunjuk kau sebagai pengacara terdakwa.
Sejak kapan kau jadi pengacaranya. Yang betul dulu. Aku sebenranya sedang sakit
ini, jadi tolong yang benar,” ujar jonny dengan nada keras di persidangan yang
digelar di ruang Cakra II, Senin (1/10).
Jonny kesal ketika tanpa
diminta Marudu memotong pembicaraan. Saat itu jonny yang sedang membacakan
makanisme persidangan dan meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), tiba-tiba saja Marudu memotong dan berbicara kepada
terdakwa,” Bilang, semua diserahkan kepada penasihat hukum saya.”Kekesalan Jonny pun memuncak.
“kau jangan bicara dulu. Kalau
sama majelis hakim yang lain, habis kau ini. Kau punya waktu atau hak untuk
berbicara setelah hakim memberikan. Kau harus tau tatatertib dan jangan
asal-asalan,” ujar Jonny.
Jonny juga bertanya langsung
kepada terdakwa. “Coba dulu kau jawab benar-benar. Kau pakai pengacara atau
tidak. Yang ada di sebelah kau ini, benar pengacara kau atau tidak. Sejak kapan
kau tunjuk dia sebagai pengacara,” Tanya Jonny.
Mendengar pertanyaan tersebut,
terdakwa pun tak mampu menjawab. Pria tua ini hanya terdiam. Justru yang banyak
bicara Maradu, yang mengaku sebagai pengacara terdakwa. “saya sebenarnya sejak
dari awal sudah menjadi pengecara terdakwa. Tetapi jaksa berusaha
menyembunyikan persidangan kepada saya.” ujar Maradu
Perdebatan Jonny dan Maradu
membuat pengunjung siding tertawa. Namun meski dipertanyakan, Maradu tetap
kukuh menyatkan dirinya adalah pengacara sah terdakwa.
Jaksa penuntut Umum (JPU)
Erlinawati melalui jaksa penggantinya Debora, menuntut Maruli Naibaho, menutut
terdakwa hukum dua tahun penjara. Terdakwa diyakini bersalah dan diancam dengan
pasal 378 atas dasar penipuan, dengan berjanji meloloskan seseorang PNS di
kawasan Aceh Tenggara.
Saat itu terdakwa yang
beralamat di Jalan Perjuangan No 138 Medan, menyatakan mampu memasukkan
korbannya bernama syahmual dengan membayarkan uang sebesar Rp 95 juta. Namun
saying, lama menunggu dan ketika hasil PNS diumumkan nama yang dijanjikan tak
lulus.
Usai mendengarkan tuntutan
dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Oktober 2012 mendatang
dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.(Goldo)