Medan , Penamedia Ccs
Pengamatan LSM PHP banyak Pengurus Parpol yang telah ditahan
maupun yang telah dijadikan Tersangka oleh KPK karena telah terbukti melakukan
tindak pidana korupsi. Pengurus Parpol yang tersangkut kasus korupsi tersebut
tidak lagi dibatasi oleh landasan ideologi Parpol tersebut. Hal ini dapat
dilihat Pengurus Parpol yang ditahan ada yang Parpolnya berlandaskan ideologi
nasionalis dan ada yang ideologi agama.
Dengan demikian tujuan Parpol saat ini telah terbukti tidak mampu mengkader Pengurus dan Anggota Parpolnya menjadi bermoral dan beriman serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab melakukan perbuatan korupsi untuk mencuri uang Negara merusak pembangunan nasional dan mengakibatkan kehidupan rakyat menjadi miskin. Sehingga rakyat bunuh diri karena miskinnya. Tentu perbuatan Koruptor tersebut adalah perbuatan biadab.
Untuk itu LSM PHP mendesak KPK membuat inisiatif berupa
kebijakan menerima laporan dari masyarakat terhadap oknum Pengurus Parpol atau
Anggota Parpol yang terindikasi korupsi dan diajukan sebagai Calon Legislatif
(Caleg) dalam Pemilu Tahun 2014 yang akan datang yang dilandasi dengan dasar
Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Diharapkan KPK dengan kewenangan yang diberikan oleh UU dapat kiranya pro aktif menyampaikan surat untuk semua Ketua Umum Parpol agar tidak mencalonkan nama-nama Pengurus Parpol atau Anggota Parpol yang terindikasi Korupsi sebagai Caleg Pemilu 2014 yang akan datang. Pengkajian terhadap pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan Pemerintahan Indonesia. Juga KPK harus memberikan saran kepada Pimpinan Lembaga Negara untuk melakukan perubahan sistem pengelolaan administrasi termasuk juga kepada Ketua Umum Parpol peserta Pemilu Tahun 2014 dan KPU.
Kebijakan tersebut perlu dioptimalkan agar Ketua Umum Parpol
mencoren Caleg yang terindikasi melakukan korupsi. Saran ini disampaikan oleh
LSM PHP kepada KPK agar Koruptor yang bersembunya di jubah legislatif dapat
ditertibkan di Indonesia dan juga untuk menumbuhkan rasa kepercayaan kembali
dari masyarakat terhadap Parpol sebagai peserta Pemilu 2014.(EJG)