Medan , Penamedia Ccs
USU berkewajiban dan peduli terhadap
pembangunan Bangsa dan Negara khususnya mencegah panas global yang terjadi di
Indonesia akibat penataaan lingkungan yang disalahgunakan. Akibat curah hujan
atau volume hujan yang turun dari langit diluar batas kewajaran dan banjir
bandang menghancurkan rumah masyarakat , persawahan (padi) masyarakat, ternak
masyarakat dan juga mengorbankan jiwa. Tentu ini perlu dibuat satu solusi dari
USU kepada masyarakat Sumatera Utara.
Disamping itu juga akibat panas
global tersebut hujan yang lebat membuat tanah tebing longsor dan menimbun
rumah masyarakat serta mengorbankan jiwa dan harta benda masyarakat ini adalah
hal yang sangat memprihatinkan dan sudah saatnya USU harus peduli untuk
melakukan sosialisasi langsung melalui Peradilan Semu terhadap masyarakat
Sumatera Utara melalui praktek klinishukum mahasiswa Fakultas Hukum USU.
Sosialisasi memperagakan masyarakat yang menebang pohon kayu di Hutan Lindung
mauppun di perladangan yang kemiringannya 30 derajat dan memperjualbelikan
tanah dengan pertambangan galian C.
Praktek klinis yang dilakukan di
Balai Kantor Camat sebagai sosialisasi persidangan klinis Peserta Persidangan
Pegawai yang bertugas di Kantor Camat, Kepala Desa se Kecamatan, Tokoh
Masyarakat dari desa yang berada di kecamatan tersebut. Materi yang diadili
adalah praktek klinis adalah untuk menyelamatkan lingkungan pertanian
masyarakat, rumah tempat tinggal masyarakat, mewujudkan teori tentang pertanian
masyarakat yang seluruhnya diterapkan dengan peraturan yang telah diperbuat
Pemerintah.
Tujuan praktek klinis di Balai Kantr
Camat tersebut adalah materi yang dibawa oleh mahasiswa dengan dibimbing oleh Dosen
secara langsung menjabarkan seluruh peraturan peraturan yang harus dipahami
oleh Pegawai Kantor Camat, Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat dari setiap desa
di kecamatan tersebut. Ini adalah suatu sosialisasi pengetahuan hukum yang
harus disampaikan kepada masyarakat untuk tujuan taat hukum dan terwujudnya
masyarakat tertib sosial yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Sebagai pertimbangan akibat
ketidakpahaman masyarakat tentang perlunya phon dipelihara diperladangan untuk
mengindari bencana alam yang mana dapat dilihat suatu kejadian bencana alam :
1.
Bencana alam melanda Kecamatan Lau
Baleng Kabupaten Karo dan Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo akibat dilakukan masyarakat
penebangan poon kemiri dan bekas areal pohon kemiri tersebut diganti dengan
tanaman jagung di areal yang berbukit. Sehingga pada tanggal 4 Pebruari 2013
terjadi banjir bandang san menenggelamkan serta merusak 250 Ha Padi masyarakat
dari kedua kecamatan tersebut.
2.
Tanah longsor yang menimbun rumah
penduduk seperti Dusun Lau Petundal Desa Pmah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten
Dairi pada hari Rabu Tgl. 6 Pebruari 2013 sekitar Pukul 20.00 yang
mengakibatkan lima puluh rumah rusak tertimpa reruntuhan tanah.
3.
Longsor yang terjadi di Kecamatan
Tanah Pinem Kabupaten Dairi ada beberapa jalan tertutup yang menghubungkan Desa
Kutabuluh dengan Desa Kempawa, Desa Pamah ke Desa Liangjering.
4.
Longsor terjadi di Kabupaten Humbang
Hasundutan dari Kamis Tgl. 7 Pebruari 2013.
5.
Longsor di Desa Simarmata Kecamatan
Simanindo Kabupaten Samosir pada tgl. 10 Pebruari 2013.
6.
Tindakan masyarakat yang menggali
tambang batu emas liar tanpa izin yang menimbulkan runtuhnya tanah di Desa Huta
Bargot Julu Kabupaten Madina.
7.
Terjadi tanah longsor di Desa Huta
Hotang Samosir, puluhan hektar lahan pertanian hancur terputus jalan
Onanrunggu-Tomok dan menghancurkan beberapa rumah pada Tgl. 8 Pebruari 201.
8.
Hancurnya jalan yang menghubungkan
Sidikalang ke Kutacane terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi yang
terjadi pada tgl. 8 Pebruari 2013.
9.
Dan lain-lain peristiwa bencana alam
yang terjadi di Sumatera Utara.
Dengan pertimbangan tersebut
diharapkan USU berkenan membuat suatu kebijakan sebagai kewajiban moral dengan
secara alngsung melakukan praktek klinis dalam mensosialisasikan
peraturan-peraturan lingkungan.(007)