02.20
0
Pena Media Medan,
Bangsa Indonesia dengan dasar Keputusan Konstitusi dengan TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998 yang mengharapkan agar Negara Republik Indonesia di Jalankan oleh Pemerintah menjadi Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk itu dibentuk lembaga KPK yang besifat adhock agar pemberantasan korupsi untuk mewujudkan negara yang bersih di Indonesia dapat segara terwujud berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 yang disebut dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
        
     Walaupun tahun 2002 telah dibentuk lembaga KPK tapi hingga saat ini prakte korupsi semakin merajarela dan tidak ada rasa takut dan menganggap keberadaan KPK hanya bersifat Spekulatif dan mengelabui terhadap perbuatan korupsi dengan cara kebijakan yang mengarah kepada tindakan terselubung untuk merongrong uang Negara disemua sector didalam birokrasi Pemerintahan RI.

          Dengan memperhatikan praktek korupsi yang semakin merajarela dan tidak ada efek jera serta rasa takut oleh pemegang Birokrasi, maka KPK sudah saatnya membuat suatu trobosan hukum agar menafsirkan melalui suatu tuntutan terhadap Pejabat koruptor kelas kakap diwujudkan merupakan kejahatan yang merusak ekonomi. Sebagai payung hukum yang harus ditrobos oleh KPK membuat satu uraian kasus dimana koruptor kelas kakap dapat dijerat pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pasal tersebut menjelaskan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 2 ayat 1 UU tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

          Dari ketentuan tersebut KPK harus mempuyai tekad untuk menumbuhan efek jera dan rasa takut terhadap penguasa di Indonesia ini agar tidak melakukan praktek korupsi, maka untuk itu KPK harus berani membuat penafsiran Pasal 2 ayat 2 dari penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan dimaksudkan sebagai pemberantasan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam kadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

          KPK harus membuat penafsiran Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter karena kondisi keuangan negara sat ini memasuki tahap krisis ekonomi disebabkan masih banyak bangasa dan rakyat Indonesia yang miskin dan ada rakyat yang mati karena tidak makan dan juga ada rakya yang bunuh diri karena miskin. Ada juga rakyat berhenti sekolah karena miskin, pengangguran meningkat terus menerus, pengemis meningkat, begitu juga kondisi Petani dan Nelayan masih mempunyai kehidupan yang miskin walaupun telah berupaya untuk mengadu nasib dalam pekerjaannya tersebut. Brometer inilah yang harus dikemukakan KPK sebagai menunjukan Indonesia saat ini dalam krisi ekonomi dan krisis moneter termasuk juga nilai tukar Rupiah yang semakin menurun.

         Dengan kondisi ekonomi negara saat ini yang dalam barometer krisis, maka semua kasus korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK saat ini, maka sangat wajar dan tepat materi penyidikan terhadap Tersangka maupun saksi dipertanyakan dengan kondisi ekonomi Negara dan kemudian menerapkan pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 agar terhadap koruptor dapat dijatuhkan hukuman mati. Supaya tumbuh efek jera dan rasa takut pejabat yang menggunakan uanga negara untuk kepentingan pribadi dan membuat pembangunan bangsa dan negara menjadi tersendat serta menumbuhkan pengangguran serta kemiskinan yang meningkat di Indonesia.

         Sebagai pertimbangan KPK untuk menuntut hukuman mati tersebut terhadap Koruptor karena telah merusak ekonomi bangsa menerapkan teori retribution yang dikemukan John Kaplan yang mana John Kaplan mengatakan untuk menindak kejahatan-kejahatan pidana tersebut dapat diajukan dengan teori yaitu : Teori Pembalasan (the revenge theory) dan teori penebusan dosa (the expiation theory)

         Dalam teori pembalasan dan teori penebusan dosa ini tujuannya adalah agar menumbuhkan efek jera terhadap penjabat yang menjalankan boirokrasi pemerintah Pemerintah dengan mempergunakan uang negara. Tujuan teori retribution ini agar terwujud kesejahteraan rakyat dalam bernegara yang membuat kehati-hatian Pejabat untuk menjalankan tugasnya dan kewenangannya tersebut. Semoga KPK dapat menerapkan tuntutan hukuman mati untuk koruptor kakap malalui teori retribution atau melalui teori penebusan dosa. Artinya pejabat yang korupsi yang telah memiskinkan rakyat sebagai penebusan dosanya harus dihukum mati.
(EJG)

Catur Balon Incumbent Harus Tarik Di Segala Line

Catur  Balon Incumbent Harus Tarik Di Segala Line
Catur balon incumbent yang tarung di medan kompetisi menurut CCs harus tarik di segala line , karena catur incumbent telah kena warning moto; yang mengatakan mempertahan kan lebih berat dari pada merebut nya. Dan tidak tabu lagi setiap kompetisi bergulir jurkam-jurkam pesaing balon selalu mengkotak katik catur incumbent nantinya. Tetapi tidak sedikit catur incumbent yang dapat memenang kan akhir kompetisi ,seperti,Humbang,Samosir,Taput,Sergai,Deliserdang.(yuli)

Akibat Tidak Medapat Penyertaan Modal Bank Sumut, DPRDSU Kepanasan

Akibat Tidak Medapat Penyertaan Modal Bank Sumut, DPRDSU Kepanasan
Medan,Penamedia Ccs..... Karena tidak diberikannya suntikan dana Rp155 miliar ke Bank Sumut Oleh Pemrovsu dan ditambah lagi adanya pergantian komisaris Bank Sumut nampaknya DPRD SU seolah-olah Kepanasan nampaknya komisi C DPRD Sumut menjadwalkan pemangilan Kepala Bank Indonesia (BI) dan Komisaris Utama Bank Sumut. Pemanggilan terhadap BI agar BI tidak memperoses fit and proper test terhadap komisaris tersebut. Menurut Ketua Komisi C Marasal Hutasoit alasan Pemprovsu dan Komisaris utama PT Bank Sumut Djaili Azwar yang menyatakan pergantian kedua komisaris PT Bank Sumut dikarenakan melanggar Pasal 18:15 tentang dewan komisaris tidak mengandung kebenaran. dalam pertemuan Komisi C dengan Kepala BI yang sudah dijadualkan pertengahan Februari ini, DPRD Sumut akan meminta BI agar tidak terlalu gegabah melakukan fit and prover test terhadap Komisaris Independen PT Bank Sumut yang diajukan Komut nantinya, agar BI tidak sampai kecolongan. (Barat)

IR ,Bintatar Hutabarat , Legowo dari DPD Bangso Batak Se-Dunia

IR ,Bintatar Hutabarat  ,  Legowo dari DPD Bangso Batak Se-Dunia
Medan Penamedia Ccs , Ir Bintatar Hutabarat, yang seyogianya dilantik menjadi DPD Bangso Batak Se-Dunia di Pardede Hall Medan Sabtu, 4 Februari 2012. Menurut M Matondang Ketua Harian Pelaksana DPD Bangso Batak Se-Dunia mengatakan, Ir Bintatar Hutabarat Via telepon Legowo dari ketua DPD Bangso Batak Se-Dunia yang bakal dilantik . Oleh karena itu kita akan cari orang yang tepat menduduki posisi DPD nantinya ujarnya dengan nada parau. Disisi lainnya Sabtu, 18 Februari 2012, Ir Bintatar Hutabarat, tampak santai menghadiri satu acara pertandingan tinju dilapangan Gajah Mada Krakatau Medan.(EJG)

RE,Sulit Menang, Jika Pelangi Lebih dari Satu

RE,Sulit Menang, Jika Pelangi Lebih dari Satu
Medan,Penamedia Ccs, Jelang PilGubsu 2013,para idola calon balon PilGubsu mulai dielus elus jagonya untuk maju berkompetisi. Salah satu dialamatkan kepada DR RE Nainggolan. Menurut pengamat catur kompetisi Ccs, jika pasangan ini pelangi, atau pasangan ganda campuran punya peluang besar (asal cuma pasangan RE semata),tetapi apabila lebih dari satu, pasangan RE sulit menang dan RE dapat belajar dari pasca PilGubsu 2008, dan Pilkada Medan, yang namanya pasangan pelangi dan ganda campuran merata rontok, maka yang berpeluang nantinya adalah pasangan incumbent dan walaupun ada pesaingnya sesama tidak pasangan pelangi belum bisa mengimbangi keunggulan pasangan incumbent, karena pasangan ini semakin dihujat semakin melaju ditengah tengah mata pemilihnya...(EJG)

Gus punya peluang menuju Sumut I bila di pilih tidak langsung

Gus punya peluang menuju Sumut I  bila di pilih tidak langsung
Medan , Penamedia Ccs , Satu kompetisi perlombaan dapat dibaca pesertanya yang tampil mengikuti sistim kompetisi tersebut.Dan seandainya sistim pii Gubsu 2013 mempergunakan sistim dipilih tidak lansung (DPRD SUMUT ) Menurut pemgamat kompetisi CCS , Gus Irawan bisa menuju sumut 1 .Pasalnya pasangan Gus Irawan nanti entah gimana para pemilihnya Spontan Simpatik setelah melihat dan memahami visi dan misi .Diala pemilihan ketua koni sumut baru-baru ini pesaingnya tidak dapat berbuat banyak .Dan cara sistim pemilihan tidak langsung tersebut pasangan Gus Irawan menurut pribadi pegamat CCS , punya talenta tersendiri dari pesaing lain nya nantinya (EJG)

Malam Budaya Simalungun, 3 April Di PRSU

Malam Budaya Simalungun, 3 April Di PRSU
Medan , Penamedia Ccs.. Malam budaya Simalungun akan di gelar 3 April 2012 , oleh PENGKAB Simalungun bertempat di PRSU .Menurut Sumbayak mengatakan pagelaran tersebut akan di hadiri kalangan undangan baik dari masyarakat Sumalungun Medan dan Masyarakat Kabupaten Simalungun Demikian di Impormasikan ( EJG)

Walau Bumi Bergoncang Saya Tetap RE..

Walau Bumi Bergoncang Saya Tetap RE..
Lain lubuk lain ikannya , Lain Lalang Lain Belalangnya. J Manalu ( 70 ) warga Jl.pendidikan Kerakatau Medan mengatakan walau Bumi bergoncang saya tetap RE , oleh karena itu terimakasih atas tanda gamber RE yang anda berikan padaku katanya pada Ccs..(Goldo )

Alexsius Purba Senyum-Senyum Saja

Alexsius  Purba Senyum-Senyum Saja
Medan , Penamedia Ccs... Staf Ahli Gubernur Alexsius Purba tampak senyum-senyum saja setelah PLT GUBSU yang sedang pidato menyebut namanya , dan ketua persedium Partuha Maujana Medan itu akan merasa bangga nantinya bila di Stand pengkab Simalungun Cikal bakal jumat (13/4) di gelar malam kebudayaan Simalungun ( EJG).

Bintatar Hutabarat Perkenalkan Diri

Bintatar Hutabarat Perkenalkan Diri
Medan , Penamedia Ccs.... Acara anak Medan berpaskah Ria yang baru-baru ini digelar pardede hal Medan , Di acara hiburan , IR , Bintatar Hutabarat pidato , Sambil memperkenalkan dirinya , Mengatakan dianya sekarang telah pindah tugas kejakarta .Selama bertugas di PLN Medan selama empat tahun bertepatan krisis listrik saat itu ujanya .Di tahun 2013 , IR , Bintatar di prediksi Cikal Bakal menjadi Calon Balon di Sumut Memilih 2013 kata Joni(25) pengagum Bintatar , Sambil berucap maju terus tulang katanya dan bertopak Tangan ( EJG)