Medan, Pena Media Ccs...
Permasalahan anak yang masih dibawah umur mengendarai baik mobil maupun sepeda motor ke sekolah ini sudah permasalahan yang umum dan merupan rahasia umum. Tentu dalam hal ini pihak yang terkait harus bertanggung jawab memberikan sosialisasi pengertian resiko anak dibawah umur mempergunakan kendaraan di jalan raya. Permasalahan ini tidak bias dibebankan hanya kapada Lembaga Kepolisian, tetapi harus bertanggung jawab terhadap enam lembaga untuk memberikan sosialisasi kepada anak dan orang tua serta guru agar dipahami resiko-resiko yang akan terjadi terhadapa anak dibawah umur mempergunakan kendaraan di jalan raya.
Keenam lembaga yang bertanggung jawab yaitu Lembaga Kepolisian, Lembaga Perhubungan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Perhubungan, Lembaga Pendidikan, Lembaga pemerintahan Desa, Lembaga Kesehatan dan Lembaga Persatuan orangtua (POMG/POS). dari keenam lembaga ini bertanggung jawab secara pro aktif memberikan kesadaran berlalu lintas kepada anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan tersebut. Hal yang paling urgent cara bekerja otak anak dibawah umur tingkat emosional dan tingkat perhitungan harus disosialisasikan lembaga kesehatan agar dapat diuraikan kesigapan dan perhitungan anak dibawah umur mempergunaklan kendaraan di jalan raya yang sering mengalami tabrakan dan mengorbankan jiwa. Begitu juga kepada Lembaga Kepolisian dan Lembaga Perhubungan harus secara sistematis dapat memberikan penyuluhan langasung di sekolah dan mendata anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan sepeda motor baik terhadap patuh akan rambu-rambu dan patuh terhadap peraturan mengendarai kendaraan di jalan raya.
Juga diminta kepada Lembaga Pemerintahan di daerah yaitu Perangkat Kepala Desa dan Perangkat kelurahan harus mendata warga desa yang dibawah umur mempergunakan kendaran baik mobil maupun motor untuk tujuan membantu orang tua dikumpulkan anak dan orang tuanya dibalai kelurahan/ desa dan mengundang tim dari kesehatan yang dapat memaparkan tentang kesadaran dan kewaspadaan anak dibawah umur yang mengandarai kendaraan tingkat emosional, tingkat kesadaran, tingkat arogansi yang sangat tinggi yang membahayakan keselamatan anak dibawah umur tersebut maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Orang tua yang anaknya sekolah harus dikumpulkan di sekolah dan diberikan sosialisasi mengenai resiko-resika anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan dapat mengancam jiwa si anak ataupun jiwa pengguna jalan lainnya yang sangat disesalkan jika hal tersebut terjadi. Sebab selama ini organisasi orang tua yanga da di sekolah belum optimal untuk mengadakan pertemuan atau sosialisasi agar anak tidak diberikan suatu kesempatan membawa kendaraan ke sekolah tanpa SIM atau dengan SIM yang direkayasa umurnya. Sebab jika anak korban dalam mempergunakan kedaran tersebut dan hilang jiwanya, maka ini adalah pukulan yang menyedihkan kepada orang tua. Agar hal tersebut tidak terjadi dapat kiranya harus pro aktif mengindang pakar kesehatan, pakar psikiater dan pakar psikologi yang dapat menjelaskan kinerja syarat dan kinerja kebiasaan organ tubuh di anak termasuk kebiasaan bersopan santun di jalan raya dan mempelajari tingkat emosional yang anggar jahgo di jalan raya.
Untuk mengaktifkan fungsi dan kewajiban serta melestarikan enam lembaga ini, maka ini merupan kewajiban pemerintah untuk mewujudkannya. Sebab dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23 and pasal 24 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menekankan Negara dan Pemerintah menjamin perlindungan dan pemeliharaan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan anak.
Dipertegas lagi dimana pemerintah berkewajiban melakukan pengawasazn dan pembinaan terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 213 ayat 2 bagian c UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Dari kedua peraturan tersebut dapat dinyatakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan motor baik mengorbankan jiwa sianak atau mengorbankan jiwa pengguna jalan yang lain ini adalah merupakan kelalaian Pemerintah dan pemerintah harus diminta tanggung jawab baik secara tanggung jawab social maupun tanggung jawab politis yang merupakan kewajiban DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap penggunaan jalan.
Seharusnya DPR RI mendesak Pemerintah hars memberdayakan keenam lembaga tersebut dapat menumbuhkan kesadaraan orang tua dan kesadaran anak untk tidak memakai kendaraan tanpa SIM di jalan raya. Jika desakan tersebut tidak disikapi oleh Pemerintah, maka apabila terjadi terjadi kecelakaan di jalan raya yang mengorbankan jiwa si anak dibawah umur dan juga jiwa pengguna jalan yang lain, maka Pemerintah dapat dituntut gugatan pertada oleh keluarga yang menjadi korban dan juga DPR RI secara politis dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah. (EJG)
Permasalahan anak yang masih dibawah umur mengendarai baik mobil maupun sepeda motor ke sekolah ini sudah permasalahan yang umum dan merupan rahasia umum. Tentu dalam hal ini pihak yang terkait harus bertanggung jawab memberikan sosialisasi pengertian resiko anak dibawah umur mempergunakan kendaraan di jalan raya. Permasalahan ini tidak bias dibebankan hanya kapada Lembaga Kepolisian, tetapi harus bertanggung jawab terhadap enam lembaga untuk memberikan sosialisasi kepada anak dan orang tua serta guru agar dipahami resiko-resiko yang akan terjadi terhadapa anak dibawah umur mempergunakan kendaraan di jalan raya.
Keenam lembaga yang bertanggung jawab yaitu Lembaga Kepolisian, Lembaga Perhubungan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Perhubungan, Lembaga Pendidikan, Lembaga pemerintahan Desa, Lembaga Kesehatan dan Lembaga Persatuan orangtua (POMG/POS). dari keenam lembaga ini bertanggung jawab secara pro aktif memberikan kesadaran berlalu lintas kepada anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan tersebut. Hal yang paling urgent cara bekerja otak anak dibawah umur tingkat emosional dan tingkat perhitungan harus disosialisasikan lembaga kesehatan agar dapat diuraikan kesigapan dan perhitungan anak dibawah umur mempergunaklan kendaraan di jalan raya yang sering mengalami tabrakan dan mengorbankan jiwa. Begitu juga kepada Lembaga Kepolisian dan Lembaga Perhubungan harus secara sistematis dapat memberikan penyuluhan langasung di sekolah dan mendata anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan sepeda motor baik terhadap patuh akan rambu-rambu dan patuh terhadap peraturan mengendarai kendaraan di jalan raya.
Juga diminta kepada Lembaga Pemerintahan di daerah yaitu Perangkat Kepala Desa dan Perangkat kelurahan harus mendata warga desa yang dibawah umur mempergunakan kendaran baik mobil maupun motor untuk tujuan membantu orang tua dikumpulkan anak dan orang tuanya dibalai kelurahan/ desa dan mengundang tim dari kesehatan yang dapat memaparkan tentang kesadaran dan kewaspadaan anak dibawah umur yang mengandarai kendaraan tingkat emosional, tingkat kesadaran, tingkat arogansi yang sangat tinggi yang membahayakan keselamatan anak dibawah umur tersebut maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Orang tua yang anaknya sekolah harus dikumpulkan di sekolah dan diberikan sosialisasi mengenai resiko-resika anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan dapat mengancam jiwa si anak ataupun jiwa pengguna jalan lainnya yang sangat disesalkan jika hal tersebut terjadi. Sebab selama ini organisasi orang tua yanga da di sekolah belum optimal untuk mengadakan pertemuan atau sosialisasi agar anak tidak diberikan suatu kesempatan membawa kendaraan ke sekolah tanpa SIM atau dengan SIM yang direkayasa umurnya. Sebab jika anak korban dalam mempergunakan kedaran tersebut dan hilang jiwanya, maka ini adalah pukulan yang menyedihkan kepada orang tua. Agar hal tersebut tidak terjadi dapat kiranya harus pro aktif mengindang pakar kesehatan, pakar psikiater dan pakar psikologi yang dapat menjelaskan kinerja syarat dan kinerja kebiasaan organ tubuh di anak termasuk kebiasaan bersopan santun di jalan raya dan mempelajari tingkat emosional yang anggar jahgo di jalan raya.
Untuk mengaktifkan fungsi dan kewajiban serta melestarikan enam lembaga ini, maka ini merupan kewajiban pemerintah untuk mewujudkannya. Sebab dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23 and pasal 24 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menekankan Negara dan Pemerintah menjamin perlindungan dan pemeliharaan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan anak.
Dipertegas lagi dimana pemerintah berkewajiban melakukan pengawasazn dan pembinaan terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 213 ayat 2 bagian c UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Dari kedua peraturan tersebut dapat dinyatakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan motor baik mengorbankan jiwa sianak atau mengorbankan jiwa pengguna jalan yang lain ini adalah merupakan kelalaian Pemerintah dan pemerintah harus diminta tanggung jawab baik secara tanggung jawab social maupun tanggung jawab politis yang merupakan kewajiban DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap penggunaan jalan.
Seharusnya DPR RI mendesak Pemerintah hars memberdayakan keenam lembaga tersebut dapat menumbuhkan kesadaraan orang tua dan kesadaran anak untk tidak memakai kendaraan tanpa SIM di jalan raya. Jika desakan tersebut tidak disikapi oleh Pemerintah, maka apabila terjadi terjadi kecelakaan di jalan raya yang mengorbankan jiwa si anak dibawah umur dan juga jiwa pengguna jalan yang lain, maka Pemerintah dapat dituntut gugatan pertada oleh keluarga yang menjadi korban dan juga DPR RI secara politis dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah. (EJG)