Medan , Pena Media Ccs...
Dinasti politik tumbuh subur di Indonesia akibat sistem Pilkada yang diterapkan saat ini berazaskan prinsip keadilan tetapi berazaskan prinsip kompetitip (bersaing). Dalam prinsip bersaing selalu yang unggul adalah mereka yang mempunyai modal yang kuat termasuk finansial dan juga modal kekuatan massa. Tumbuhnya keunggulan dalam persaingan apabila masyarakat sebagai pemilih tidak mempunyai pendidikan politik dan juga dipengaruhi oleh jaringan etnis.
Jadi tumbuhnya dinasti politik untuk berkuasa di Indonesia ada empat faktor, yaitu faktor kekuatan modal finansial, faktor kekuatan massa, faktor tingkat pendidikan politik masyarakat masih rendah dan faktor kuatnya pengaruh etnis atau golongan. Keempat faktor tersebutlah yang harus dibatasi dan dibentengi oleh undang-undang tentang pelaksanaan Pilkada.
Ada dua komponen peraturan yaitu UU No. 12 Tahun 2008 jo UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 59 dimana untuk pemilihan Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasangan tersebut diusulkan Partai Politik atau calon independen. Sedangkan dalam UU No. 2 tahun 2011 jo Pasal UU No, 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik dalam Pasal 29 dinyatakan Partai Politik melakukan rekruitmen terhadap bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dua komponen hukum tersebut seharusnya membuat suatu ketegasan untuk pemilihan Kepala Daerah dibuat pembatasan mengenai keluarga yang dilarang untuk mendapatkan kedudukan jabatan publik baik disatu Kota/Kabupaten/propinsi.
Dengan tidak adanya pembatasan tersebut, maka dinasti politik tumbuh di indonesia karena sistem Pilkada yang diatur oleh UU No. 12 Tahun 2008 dan juga UU Partai Politik No. 2 tahun 2011. Sebab kedua UU tersebut tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan politik kearah faktor kekuatan etnis atau kekuatan golongan yang mempengaruhi masyarakat melalui faktor kekuatan modal finansial.
Penerapan kekuatan finansial dapat mempengaruhi peta politik yang dapat diterapkan oleh publik figur melalui pendekatan geografis negara kepulauan dan faktor budaya serta faktor etnis. Sehingga kekuatan politik tersebut dapat menumbuhkan dinasti politik dari abang ke adik, dari Bapak ke anak, dari suami ke istri, dari mertua ke menantu, dari ipar ke ipar.
Pelaksanaan pilkada dengan menerapkan budaya kompetitif, maka menumbuhkan sistem liberalisasi yang artinya menerapkan nilai-nilai budaya musyarawarah dan mufakat dengan menjunjung tinggi moralitas.
Tujuan ditumbuhkannya dinasti politik adalah akibat mendapat kekayaan untuk tujuh keturunan dalam suatu kekuasaan telah dirasakan nikmat karena pengusutan tindak pidana korupsi di Indonesia terkesan tebang pilih dan penindakan korupsi melalui penghukuman dianggap terlalu ringan sehingga efek jera dan rasa takut korupsi sama sekali tidak ada. Akibat kelemahan penindakan korupsi tersebut, maka menumbuhkan dinasti politik yang sangat berpeluang besar dan juga sulit untuk diberantas.
Untuk memberantas dinasti politik, maka perlu diatur lebih sempurna lagi UU No. 2 Tahun 2011 jo UU No, 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik agar partai politik yang melakukan recruitment untuk pengurus partai, untuk bakal calon legislatif dan untuk bakal calon Kepala Daerah dapat juga dilakukan revisi agar calon yang diajukan oleh partai politik tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan oknum tertentu yang sedang berkuasa di wilayah Propinsi/Kota/Kabupaten calon tersebut diusulkan Dengan adanya revisi kedua UU tersebut, maka dinasti politik di Indonesia dapat dicegah agar praktek korupsi yang merugikan uang Negara dan memiskinkan rakyat serta menghambat pembangunan dapat diberantas sehingga tumbuh kehidupan rakyat yang makmur dan sejahtera.(EJG)