Medan , Pena Media Ccs...
Pemkab Karo dapat digugat penduduk yang
korban Sinabung karena kelalaian Pemkab Karo tidak menjalankan INPRES No. 8
tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebab Pemkab
Karo tidak mematuhi Pasal 63 INPRES tersebut yang mengintruksikan Pemkab Karo
harus menerbitkan PERDA Tentang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD). Hal ini disampaikan Presiden PHP Aldian Pinem yang mendesak Bupati Karo
dan Ketua DPRD Karo dapat kiranya memperhatikan penduduk Karo dibawah kaki
Gunung Sinabung terancam jiwanya. Dengan adanya aktifitas Gunung Sinabung yang
telah mengeluarkan awan panas dengan energi yang cukup kuat dapat membahayakan
kehidupan penduduk yang ada di lereng maupun di kaki Gunung Sinabung. Sebab
saat ini yang masih direkomendasikan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi (PVMBG) Desa yang semula diungsikan yang beradius 3 Km antara lain Desa
Mardingding, Desa Sukameriah, Desa Bekerah dan Desa Simacem dan kemudian
penduduk Desa yang lain cemas dan ikut mengungsi, yaitu Desa Gurukinayan, Desa
Berastepu, Desa Sigarang garang dan Desa Sibintun.
Sedangkan penduduk yang berdekatan
dengan Desa tersebut saat ini sangat cemas dan was was serta tidak berani
meninggalkan Desanya karena tidak diperintahkan Petugas untuk dikosongkan.
Sebab jika ditinggalkan tanpa diperintah oleh Petugas, maka segala resiko
termasuk penjarahan harta benda penduduk dan biaya makan tidak ditanggung oleh
Pemerintah.
Sampai saat ini kondisi penduduk yang
ada disekitar kaki Gunung Sinabung tersebut tidak diberikan sosialisasi
mengenai bahaya awan panas (wedhus gembel) yang mempunyai temperature 100oC
hingga 1000oC dan juga tidak diberikan penjelasan bahwa awan panas
(wedhus gembel) yang secara visual awan panas ini berbentuk awan bergulung
gulung yang menuruni lereng Gunung Sinabung. Juga Pemerintah tidak memberikan
penyuluhan terhadap penduduk yang mempunyai kendaraan roda empat untuk melatih
agar dapat secara tentram menyelamatkan penduduk dengan tidak panik dan tidak terjadi tabrakan. Sebab
jika awan panas turun ke lereng Gunung Sinabung dan mengarah ke Desa di sekitar
kaki Gunung Sinabung tentu menimbulkan kepanikan yang sangat dahsyat dan yang
satu dengan yang lain dapat bertabrakan. Sebab tidak dapat diprediksikan kapan
keluarnya awan panas yang meluncur dari atas mengukuti lereng Gunung Sinabung
dengan mencapai 100 Km/Jam dan dapat turun sejauh puluhan kilometer apakah
turunnya pada siang hari atau malam hari.
Presiden RI telah mengeluarkan INPRES
No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam
pasal 63 INPRES tersebut dimana Presiden memerintahkan kepada Propinsi maupun
Kabupaten atau Kota harus membentuk Bapada Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ditetapkan dengan peraturan Daerah yang dapat bertugas pro aktif dan
profesional untuk membantu BNPB (Badan Nasional Penggulangan Bencana)
diharapkan segera membuat PERDA BPBD Karo walaupun rapat pembahasan dengan DPRD
Karo diselesaikan sampai malam hari.
Apabila PERDA BPBD Karo telah dibuat,
maka BPBD Karo harus berkerja secara optimal dengan fokus tugas untuk dapat
bertindak :
1. Menyampaikan
pengarahan kepada penduduk untuk mengantisipasi awan panas
2. Bertindak
untuk pelaksanaan penanggulangan pengungsian penduduk secara profesional.
Jika pengarahan dari BPBD terlambat dan
penduduk yang berdomisili di daerah dekat dengan kaki Gunung Sinabung dan
menjadi korban jiwa. Tentu dalam hal ini Pemkab Karo dapat dituntut oleh Ahli
Waris yang korban tersebut ke Pengadilan karena Pemkab Karo dinilai lalai
memberikan proteksi untuk mengantisipasi kecepatan awan panas yang turun dari
Gunung dan awan panas tersebut dapat meluncur puluhan kilometer ketempat
domisili penduduk.
Untuk itu Pemkab Karo harus pro aktif
dan profesional menugaskan BPBD Karo yang memberikan masukan dan pengertian
kepada penduduk yang berdomisili untuk daerah Siaga I yang berlokasi lebih kurang 1-3 Km dari Gunung Sinabung
yaitu : Desa Sigarang garang, Desa Sukanalu Teran, Desa Bekarah, Desa Simacem,
Desa Gamber, Desa Suka Meriah, Desa Kuta Rakyat, Desa Kuta Gugung, Desa Naman,
Desa Kutambelin, Desa Kebayaken dan Desa Guru Kinayan.
Untuk Daerah Rawan I yang
berlokasi lebih kurang 6 Km dari gunung Sinabung yaitu : Desa Berastepu, Desa
Kuta Tengah, Desa Suka Ndebi, Desa Suka Tepu, Desa Ndeskati, Desa Gung Pintu,
Desa Selandi, Desa Payung dan Desa Perbaji
Untuk daerah Rawan II yang berlokasi lebih kurang 8 Km dari Gunung Sinabung
yaitu : Desa Ujung Teran, Desa Cinta Rakyat, Desa Torong, Desa Rimokayu, Desa
Batu Karang, Desa Ujung Payung, Desa Kuta Tonggal, dan Desa Cimbang.(EJG)