Samosir, Pena Media CCS.com
Untuk menangani penyelesaian masalah hokum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Pangururan.
Hal ini dikatakan Kajari Pangururan Edwar Malau pada pertemuan dengan Asisten Pemerintah Kabupaten Samosir Mangihut Sinaga, bersama Kabag Hukum Lamhot Nainggolan dan Kaban BPMPOD Edison Simamora di ruangan Kajari Pangururan, Selasa (13/1).
Dari realisasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama itu telah dilakukan sosialisasi hukup perdata di beberapa kecamatan. Pemkab telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Pangururan, untuk melakukan negosiasi dengan penerima dana simpanan pinjaman perempuan (SPP) yang bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.
Kajari Pangururan telah menerima sembilan surat kuasa khusus dari Pemkab Samosir, untuk memberikan bantuan hokum di luar pengadilan. Dana simpanan pinjaman dari enam kecamatan telah berjalan penagihannya dan berdasarkan data yang diterima dari pengelola dana PNPM Mandiri pedesaan dari masing-masing UPK kecamatan.
Dana yang telah berhasil dikembalikan dari tagihan sebanyak Rp. 1,8 miliar sekitar 700 juta. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum pidana bilamana ditemukan adanya pelanggaran.
Sejak berstatus Kantor Kejaksaan Negeri Pangururan pada tanggal 20 Agustus 2014, hingga Desember 2014, SPPD yang diterima sebanyak 53. Berkas perkara yang masuk sebanyak 58, dan 14 SPPD dikembalikan kepada penyidik setelah proses P-19 menjadi P-20. Empat berkas perkara yang telah dieksekusi dan sisanya masih dalam tahap persidangan. (S.Na70)