Medan, Penamedia Ccs.Co.Nr
Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan mosi terdakwa percaya terhadap Tiga pimpinan Dewan masing-masing Ketua DPRD Rismawati Simarmata, Dipl Hotlier (PDI Perjuangan), Wakil Ketua: Drs Jonner Simbolon (Nasdem) dan Nurmalita Sitorus, S.Sos (Gerindra). Pasalnya ketiga pimpinan tersebut mengakomodir usulan F‑PDIP dan Gerindra dalam penyusunan alat kelengkapan Dewan yang tidak proporsional dan cenderung mengabaikan Peraturan.
Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Tata Tertib Dewan, Kamis (5/3).
Penetapan Fraksi di Komisi-Komisi harus proporsional, jumlah anggota DPRD Samosir 25 kursi, tiga Komisi (Komisi I, II dan III), Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan Dewan. Kordinator kelima Fraksi Nasip Simbolon (Ketua Fraksi FKN) dan Sarhochel M Tamba, ST, MM Ketua Fraksi Nasdem mengatakan, kepada wartawan, Senin (9/3), secara proporsional, jumlah personil Komisi seharusnya 8-7-7 (8 di Komisi 1, 7 di Komisi II dan 7 di Komisi III) atau 7-8-7. Namun ketiga pimpinan Dewan tersebut bersikeras memposisikan 10-6-6 (10 orang di Komisi I, 6 orang di Komisi II dan 6 orang di Komisi III).
Untuk komposisi personil Fraksi yang ditetapkan juga diduga melanggar tatib, idealnya 2-2-1 (partai memperoleh kursi terbanyak seharusnya menempatkan personilnya 2 orang di Komisi I, 2 orang di Komisi II dan 1 orang di Komisi III) atau 1-2-2. Namun PDI Perjuangan yang memperoleh 6 kursi menempatkan 3 orang di Komisi I. 1 orang di Komisi II dan 1 orang di Komisi III. Lima Fraksi masing-masing Nasdem, Hanura, Golkar, Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Nasional protes tapi tidak dihiraukan. Akhirnya mereka menarik kembali usulan mereka untuk alat kelengkapan Dewan karena dinilai pimpinan Dewan ticlak mengikuti etika persidangan dan pembentukan alat kelengkapan Dewan gagal.
Selanjutnya mereka sepakat membuat mosi tidak percaya terhadap pimpinan Dewan dan tidak akan mengikuti paripurna apapun sampai pimpinan Dewan diganti partainya. Mosi tidak percaya itu mereka sampaikan kepada Gubsu, Senin (9/3) diterima Kabag Penyelenggara Otda Pemprovsu Basirun Yunus Tanjung. Mereka juga telah menyurati DPD Gerindra Sumut di Jalan Pattimura Medan dan DPD Nasdem Sumut. Para Dewan ini terdiri dan Sarhochel M Tamba, ST MM, Hendrik Naibaho, Basrun Sihombing (F Nasdem), Suhanto Sitanggang, Saur Sitinjak, Junjungan Situmorang (F Hanura), Rosita Sitanggang, AMd, Jonni Sagala, Parluhutan Sinaga (F-P Golkar), Bolluson P Pasaribu, Russel Baringin Jaya Sihotang, Pernando BP Sinaga (P Demokrat), Nasip Simbolon, Ronal Nirma Sihotang, Viktor Simbolon, BA (FKN).
Basarin Yunus sangat menyayangkan sikap pimpinan DPRD Samosir tersebut, karena dalam membentuk komposisi alat kelengkapan Dewan harus mengacu kepada PP nomor 16 tahun 2010. Untuk itu atas nama Gubsu, Biro Otda akan menyurati Ketua dan kedua Wakil Ketua DPRD Samosir agar mematuhi PP 16 yang digunakan Dewan di seluruh Indonesia. Namun dia mengatakan mosi tidak percaya tidak ada di dalam UU, untuk itu ke lima Fraksi tersebut jangan meninggalkan rapat paripurna karena DPRD adalah lembaga negara. “Kalau Dewan tidak bekerja maka urusan rakyat dan pembangunan akan terganggu, untuk menggantikan unsur pimpinan tidak boleh serta merta, harus karena berhalangan tetap dan digantikan oleh partainya,” jelas Basirin. (S. Na.70)