Samosir, Penamedia, Ccs.Co.Nr
Pegiat antikorupsi di Kabupaten Samosir, meminta DPRD menolak penerbitan peraturan bupati, (perbup) untuk menutupi utang anggaran 2014.
“Jika disetujui, sama halnya melegitimasi kesalahan, dan budaya ini akan berulang lagi,” ujar Dian P Sinaga, di Pangururan, Senin.
Dian mengusulkan, untuk mengatasi permasalahan utang pemkab tersebut, Legislator melakukan percepatan pembahasan rencana P-APBD 2015.
Sekretaris Dinas PU. Jonter Limbong mengakui ada beberapa paket pekerjaan yang dialokasikan pada APBD 2014, belum selesai dikerjakan, tetapi dana telah dibayarkan kepada rekanan.
Jonter menjelaskan, pihak rekanan menyanggupi menyelesaikan pekerjaan dalam masa pertambahan waktu, maksimal 50 hari kalender dengan menerapkan denda dan nilai kontrak tiap hari kerja.
“Bila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka rekanan akan di “black-list” (dimasukkan ke daftar hitam),” tegas Jonter.
Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata mengaku belum mendengar adanya pekerjaan yang ditampung di APBD 2014 sampai Januari ini, belum dibayar oleh Pemkab Samosir.
“DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait supaya masalahnya jelas sehingga solusi terbaik dapat kita putuskan bersama,” ujar Risma.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait usulan pemkab untuk penerbitan izin prinsip guna mendahulukan pembayaran hutang.
Sementara para rekanan menginformasikan sebanyak 58 paket pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan tiga paket di Dinas PU Kabupaten Samosir senilai Rp 16 miliar yang dialokasikan pada APBD TA 2014, belum dibayar walau pekerjaan 95 persen sudah selesai. (S.Na.70)
Pegiat antikorupsi di Kabupaten Samosir, meminta DPRD menolak penerbitan peraturan bupati, (perbup) untuk menutupi utang anggaran 2014.
“Jika disetujui, sama halnya melegitimasi kesalahan, dan budaya ini akan berulang lagi,” ujar Dian P Sinaga, di Pangururan, Senin.
Dian mengusulkan, untuk mengatasi permasalahan utang pemkab tersebut, Legislator melakukan percepatan pembahasan rencana P-APBD 2015.
Sekretaris Dinas PU. Jonter Limbong mengakui ada beberapa paket pekerjaan yang dialokasikan pada APBD 2014, belum selesai dikerjakan, tetapi dana telah dibayarkan kepada rekanan.
Jonter menjelaskan, pihak rekanan menyanggupi menyelesaikan pekerjaan dalam masa pertambahan waktu, maksimal 50 hari kalender dengan menerapkan denda dan nilai kontrak tiap hari kerja.
“Bila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka rekanan akan di “black-list” (dimasukkan ke daftar hitam),” tegas Jonter.
Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata mengaku belum mendengar adanya pekerjaan yang ditampung di APBD 2014 sampai Januari ini, belum dibayar oleh Pemkab Samosir.
“DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait supaya masalahnya jelas sehingga solusi terbaik dapat kita putuskan bersama,” ujar Risma.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait usulan pemkab untuk penerbitan izin prinsip guna mendahulukan pembayaran hutang.
Sementara para rekanan menginformasikan sebanyak 58 paket pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan tiga paket di Dinas PU Kabupaten Samosir senilai Rp 16 miliar yang dialokasikan pada APBD TA 2014, belum dibayar walau pekerjaan 95 persen sudah selesai. (S.Na.70)